KY Kawal Integritas Hakim untuk Perkara Pemilu
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertema “Pemilu dan Integritas Hakim” di Auditorium Kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Gorontalo, Kamis (19/9).

Gorontalo (Komisi Yudisial) – Pemilu yang adil dan bersih telah berhasil dilaksanakan karena partisipasi seluruh elemen masyarakat. Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga negara mandiri juga berkontribusi mendorong hal itu. Salah satunya yang dilakukan adalah membentuk Desk Pemilu sebagai satuan tugas dalam menangani perkara pemilu di persidangan. KY diberikan mandat untuk melakukan pengawasan terhadap hakim yang menangani perkara-perkara pemilu.
 
“Peranan itu sesuai dengan tugas dan fungsi utama KY, yang antara lain adalah menjaga, dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Kata kuncinya adalah bagaimana perkara-perkara pemilu, baik yang diselesaikan melalui peradilan umum maupun PTUN dapat berjalan sesuai koridor dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertema “Pemilu dan Integritas Hakim” di Auditorium Kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Gorontalo, Kamis (19/9).
 
Jaja mengatakan kontribusi penting KY dalam mendorong terwujudnya pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil melalui pembentukan Desk Pemilu dengan menggandeng perguruan-perguruan tinggi dan NGO. Masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada KY apabila ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh hakim dalam menangani perkara-perkara pemilu. Berdasarkan data KY, ada 29 perkara pemilu yang diproses di pengadilan yang dilaporkan ke KY untuk ditindaklanjuti dengan pemantauan.
 
Ketika perkara pemilu telah diproses di peradilan, lanjut Jaja, KY melakukan pemantauan baik secara terbuka maupun tertutup untuk memastikan hakim dalam menangani perkara telah sesuai dengan prinsip-prinsip KEPPH yang telah ditetapkan oleh MA dan KY. Hakim berintegritas, lanjut Jaja, berkontribusi besar terlaksananya pemilu jurdil.
 
“Karena dengan pemilu itu kita akan memilih para pemimpin untuk masa ke depan. Jika proses-proses misalkan di pengadilan itu terganggu maka akan timbul potensi masalah ke depan. Maka sangat penting sekali integritas hakim dalam mendorong pelaksanaan pemilu yang jurdil,” pungkas Jaja.
 
Sebagai informasi, dalam kesempatan itu turut hadir sebagai pembicara dua pakar Hukum Tata Negara Prof. Ni’matul Huda dan Refly Harun. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan-perwakilan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat/NGO, perguruan tinggi, dan praktisi hukum. (KY/Yuni/Festy)

Berita Terkait