Jalin Silaturahmi, Sekjen KY Kunjungi Harian Jambi Ekspres
Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Tubagus Rismunandar Ruhijat didampingi Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KMS A. Roni mengunjungi Harian Jambi Ekspres, Rabu (23/10). Kunjungan Sekjen KY diterima oleh Pimpinan dan Redaksi Jambi Ekspres.

Jambi (Komisi Yudisial) - Di sela-sela kegiatan di Provinsi Jambi, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Tubagus Rismunandar Ruhijat didampingi Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KMS A. Roni mengunjungi Harian Jambi Ekspres, Rabu (23/10). Kunjungan Sekjen KY diterima oleh Pimpinan dan Redaksi Jambi Ekspres.
 
Kunjungan ini dalam rangka silaturahmi dengan stake holder KY yang salah satunya adalah media massa. Pada kesempatan tersebut, Sekjen KY menjelaskan wewenang dan tugas KY.
 
“Dalam susunan ketatanegaraan, KY merupakan lembaga negara yang sejajar dengan Presiden/Wakil Presiden, DPR, MPR, DPD, MA, BPK, MK,” jelas Tubagus.
 
Tubagus menjelaskan, tugas KY selain rekrutmen hakim agung dan ad hoc di Mahkamah Agung (MA), tugas KY yang lain adalah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.
 
“KY juga dapat melakukan advokasi hakim berupa mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Namun, tugas ini yang jarang terekspos di publik,” jelas Tubagus.
 
Pada kesempatan tersebut, Tubagus juga menyampaikan data-data kinerja KY. Terkait kinerja, secara nasional ada kecenderungan peningkatan penyampaian laporan ke KY. Berdasarkan data 2018, terdapat 1.722 laporan masyarakat yang langsung disampaikan ke KY terkait dugaan pelanggaran KEPPH.
 
“Ini meningkat dari tahun 2017 sebanyak 1.473 laporan, bahkan sampai September 2019 ini saja sudah masuk laporan masyarakat sejumlah 1.139 laporan,” jelas Tubagus.
 
Dalam kurun waktu 2016-2019, terdapat sekitar 51 rekomendasi KY yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh MA dengan alasan masuk dalam ranah teknis yudisial. Sehingga ditawarkan solusi untuk dilakukan pemeriksaan bersama antara KY dengan MA.
 
“Namun hingga saat ini pemeriksaan bersama belum terlaksana dengan baik. Sehingga KY dan MA haruslah duduk bersama dan bersinergi untuk menyelesaikan rekomendasi tersebut, supaya terwujud kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya bagi hakim terlapor,” pungkasnya.
 
Untuk itu, pada tahun 2019 ini KY dan MA melaksanakan kegiatan konsolidasi kelembagaan di beberapa daerah di antaranya di Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jambi.
 
“Konsolidasi ini diharapkan bisa meningkatkan sistem pengawasan pimpinan pengadilan kepada hakim dalam rangka mewujudkan peradilan bersih dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait