Jumlah Laporan ke KY Cenderung Menurun
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat diskusi dengan media, Kamis (31/10) di Kedai Belacan, Bandung dalam rangkaian kegiatan Pengukuran Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH) Tahun 2019.

Bandung (Komisi Yudisial) - Sepanjang Januari-September 2019, Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 1139 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 669 surat tembusan. Jumlah ini cenderung mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3474 laporan.
 
"Jika dilihat dari sisi kuantitas, laporan yang masuk ke KY mengalami penurunan. Misalnya  tahun ini berkurang seribu laporan. Lalu tahun depan berkurang lagi seribu laporan, dan akhirnya KY jarang menerima laporan lagi. Hal itu tidak masalah, karena nantinya fokus KY bukan  lg pada aspek pengawasan tapi lebih kepada aspek preventif dalam menjaga, meningkatkan, serta mendorong kualitas putusan pengadilan," ucap Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat diskusi dengan media, Kamis (31/10) di Kedai Belacan, Bandung dalam rangkaian kegiatan Pengukuran Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH) Tahun 2019.
 
Bagi Jaja, hal ini bisa menandakan dua hal. Pertama, penurunan jumlah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kedua, peningkatan pelayanan di pengadilan.
 
“Di Jawa Barat pada tahun 2018 lalu, tercatat sebanyak 258 laporan masyarakat, sedangkan di tahun 2019 menjadi 166 laporan terhitung sampai bulan September 2019. Mudah-mudahan tidak ada lagi bertambah jumlahnya. Artinya, mungkin jumlah pelanggaran KEPPH yang menurun, dan mungkin di pengadilan telah meningkatkan kualitas pelayanan di pengadilan," urai Jaja.
 
Jaja juga mencotohkan kinerja KY Australia dalam melakukan penanganan pelanggaran kode etik, yang hanya berkisar 9 sampai 11 laporan.
 
“Dahulu saya berkunjung ke KY Australia pada tahun 2011, saya hanya melihat sebanyak 9 laporan. Kemudian di tahun 2015,  ternyata hanya naik 2 menjadi 11 laporan pelanggaran kode etik.  Jumlah ini kecil sekali, syukur-syukur di Indonesia juga begitu. Artinya sudah ada perubahan yang signifikan, baik infrastruktur pelayanan di Mahkamah Agung dan peradilan yang ada di bawahnya seperti PTSP, E-Court, dan E-Litigasi," tambah Jaja.
 
Ia berharap peningkatan kualitas itu menjadikan proses penegakan hukum semakin membaik, sehingga arapannya tidak ada lagi hakim yang melanggar KEPPH. (KY/Adnan/Festy)
 

Berita Terkait