CHA Triyono Martanto: Atasi Tumpukan Perkara Pajak dengan Mengurangi Disparitas Putusan
Calon hakim agung (CHA) dari Kamar Tata Usaha Negara kedua yang diwawancara pada Kamis (14/11) adalah hakim Pengadilan Pajak Triyono Martanto.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim agung (CHA) dari Kamar Tata Usaha Negara kedua yang diwawancara pada Kamis (14/11) adalah hakim Pengadilan Pajak Triyono Martanto.
 
Dalam wawancara, Triyono menjelaskan pentingnya kedudukan pengadilan pajak. Saat mempelajari Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA), dari 4 ribuan berkas di Kamar Tata Usaha Negara (TUN), ada 3 ribuan berkas Peninjauan Kembali kasus pajak. Jadi ada 75 persen lebih sengketa pajak di Kamar TUN MA.
 
“Hakim yang keahlian khusus pajak hanya satu di MA. Sudah selayaknya pengadilan pajak bergeser dari TUN, karena pajak tidak sebatas administrasi saja,” kata Triyono.
 
Pada tahun 2018, ada 15 ribuan sengketa pajak. Hal itu berarti meningkat daripada tahun sebelumnya yang berjumlah sembilan ribuan. Sedangkan jumlah hakim pajak terbatas. Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi jumlah perkara yang masuk adalah dengan mengurangi disparitas pengadilan. Jadi jangan sampai hakim X menganggap perkara ini bisa diterima, hakim Y tidak bisa.
 
“Jika saya menjadi hakim agung, saya akan membawa permasalah ini ke rapat pleno, agar bisa dikeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) sebagai panduan bagi hakim yang ragu dalam menangani perkara pajak. Dengan adanya kaidah hukumnya, maka kepastian hukum dapat dicapai, jadi diharapkan sengketa pajak semakin berkurang,” beber Triyono.
 
Dengan adanya kaidah hukum, maka diharapkan perkara yang sama tidak berulang-ulang diajukan ke pengadilan pajak. Tidak bisa disalahkan sepenuhnya kepada petugas pajak, sebab mereka ditekan untuk mendapatkan pemasukan bagi negara sebesar-besarnya. Jadi saat penaksiran nilai wajib pajak dibawa ke pengadilan pajak, pembuktian mereka cenderung lemah.
 
“Tujuan pengadilan pajak adalah memperjuangkan keadilan agar pemerintah tidak semena-mena dalam menentukan tarif pajak, dan dapat menerapkan tarif pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Triyono. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait