Samarinda (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menggelar edukasi Peningkatan Kualitas Layanan Pengawasan Hakim untuk Kemudahan Akses Publik yang Transparan dan Akuntabel, Kamis (5/3/2026) di Kantor Penghubung KY Wilayah Kalimantan Timur, Samarinda. Wakil Ketua KY Desmihardi menyampaikan edukasi ini untuk meningkatkan kualitas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"KY menyadari bahwa masyarakat adalah _stakeholder_ utama sekaligus mitra strategis KY dalam pengawasan perilaku hakim. KY membutuhkan masyarakat untuk terlibat menjadi mata dan telinga KY untuk melaporkan dugaan KEPPH dan melakukan pemantauan persidangan," jelas Desmihardi.
Desmihardi juga menegaskan bahwa KY berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang disampaikan. KY akan menyederhanakan proses penanganan laporan masyarakat sehingga laporan dapat diproses lebih cepat.
"Hal ini untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengawasan hakim yang dilakukan KY," tegas Desmihardi.
Ia juga menjelaskan tata cara pelaporan dugaan pelanggaran KEPPH dan permohonan pemantauan persidangan. Laporan dapat disampaiakan melalui kantor KY atau Penghubung KY, serta melalui pos, faksimile, atau melalui online. Di dalam laporan, harus menyebutkan nama dan jabatan terlapor (majelis hakim/hakim yang dilaporkan yang diduga melanggar KEPPH.
Dalam kesempatan sama, Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Mulyadi mengungkap bahwa KY menerima 32 laporan dari 1.439 secara keseluruhan terkait dugaan pelanggaran KEPPH di Kaltim. Ia menjelaskan Kaltim termasuk wilayah paling aktif dalam menyampaikan laporan ataupun permohon pemantauan setelah Sulawesi Selatan. (KY/PKY Kaltim/Festy)
English
Bahasa