Ketua DPR Setuju Wawasan Kebangsaan dan Kenegaraan Krusial bagi CHA
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani bersama Ketua KY Jaja Ahmad Jayus usai penyerahan enam CHA dan empat calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung ke DPR.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengapresiasi penekanan KY akan wawasan kebangsaan dan kenegaraan dalam rekrutmen Calon Hakim Agung (CHA) dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA).
 
“Wawasan kebangsaan dan kenegaraan ini merupakan satu hal yang krusial yang harus dilakukan oleh setiap lembaga yang ada di Indonesia. Karena ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tapi DPR, MPR, dan KY juga punya tugas seperti itu. Karena radikalisme dan hal-hal yang terkait anti Pancasila ini sudah merupakan suatu hal yang sangat urgent,” ujar Puan saat menerima Pimpinan KY menyerahkan enam CHA dan empat calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Kamis (28/11).
 
Artinya jangan sampai putusan yang terkait dengan hukum dan lain-lain, tidak bisa disinergikan dengan masalah wawasan kebangsaan dan rasa nasionalisme yang ada di Indonesia.
 
“Kadang-kadang ada keberpihakan tertentu yang berkaitan dengan keutuhan NKRI, Pancasila dan lain-lain, kita harus bisa melaksanakan hal tersebut dengan sebaik-baiknya. Karena ini tidak bisa dilakukan oleh satu orang, dua orang, satu lembaga, dua lembaga, melainkan semua yang memiliki concern dan komitemen bagi masa depan bangsa,” tegas Puan.
 
Terkait penyerahan enam CHA dan empat calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung, Puan menyatakan sebagaimana diketahui KY memiliki wewenang untuk melakukan rekrutmen Hakim Agung. Hasil rekrutmen tersebut dimintakan persetujuan ke DPR, dan dilantik oleh presiden. 
 
Dalam menindaklanjuti surat dari KY terkait persetujuan nama-nama CHA dan calon hakim ad hoc pada MA, pimpian DPR mengundang pimpinan Komisi III DPR dan pimpinan KY dalam rapat konsultasi. 
 
Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menyampaikan sesuai dengan aturan UU tentang MA, paling lama 30 hari kerja setelah nama diterima, harus sudah ditetapkan CHA dan calon hakim ad hoc pada MA yang disetujui atau ditolak. 
 
Berarti jika diterima tanggal 28 November 2019, hitung-hitungannya masih ada waktu DPR hingga lima Februari 2020, karena terpotong ada masa reses DPR.
 
“Oleh karena itu kami dari komisi III akan mendengarkan masukan dari pimpinan. Kalau ini sangat dibutuhkan, tidak menutup kemungkinan kami akan menyampaikan aspirasi ini, agar fit and proper test secepatnya. Mudah-mudahan CHA yang diusulkan oleh KY sudah bagus semua sehingga dalam fit and proper test tidak ada masalah lagi,” kata Adies. (KY/Noer/Jaya)

Berita Terkait