Pengawasan Melekat Kurangi Pelanggaran KEPPH
Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) Nugroho Setiadji pada acara “Konsolidasi Kelembagaan Komisi Yudisial RI dan Mahkamah Agung RI dalam rangka Sinergisitas untuk Mewujudkan Peradilan Bersih” di Aula Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung, Rabu (11/12).

Lampung (Komisi Yudisial) - Masih tingginya  pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menjadi catatan tersendiri dalam upaya mewujudkan peradilan bersih. Untuk itu, perlu konsolidasi kelembagaan dalam rangka sinergisitas pengawasan. 
 
“MA prihatin dalam hal pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) masih tinggi,” ujar Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) Nugroho Setiadji pada acara “Konsolidasi Kelembagaan Komisi Yudisial RI dan Mahkamah Agung RI dalam rangka Sinergisitas untuk Mewujudkan Peradilan Bersih” di Aula Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung, Rabu (11/12).
 
Dalam paparannya, Nugroho menyampaikan tentang peluang dan tantangan penanganan Laporan Masyarakat Bersama Badan Pengawasan MA RI dan Komisi Yudisial.
 
Nugroho mengungkapkan, penyebab masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan hakim  di antaranya karena pengawasan melekat yang dilakukan atasan langsung masih lemah.
 
“Masalah lain adalah masih adanya keengganan untuk mempelajari KEPPH. Masih ada yang menganggap KEPPH bukan suatu hal yang penting,” ungkap Nugroho di hadapan hakim tinggi, hakim Pengadilan Negeri, hakim Pengadilan Agama dan hakim Pengadilan TUN di wilayah Lampung.
 
Pada kesempatan tersebut, Nugroho juga menyampaikan data terkait penjatuhan hukum disiplin yang dilakukan oleh Badan Pengawasan MA.
 
“Sampai saat ini telah menjatuhkan 144 hukuman disiplin. Untuk wilayah hukum di Lampung sampai saat ini ada 9 hukuman disiplin atau sekitar 6,25 % dari total hukuman disiplin, 5 di antaranya hakim dan 4 non hakim,” jelas Nugroho.
 
Nugroho mengatakan, pimpinan pengadilan harus bisa membaca dan memahami katakter masing-masing hakim anggotanya. Membagi perkara sesuai dengan kualitas dari hakimnya.
 
“Itu salah satu usaha untuk mencegah terjadinya pelanggaran KEPPH,” ujar Nugroho.
 
Nugroho menyampaikan, pimpinan MA selalu mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim. Karena salah satu persyaratan peradilan yang agung adalah kesejahteraan aparatur peradilan terjamin.
 
“Tolong dijaga usaha perbaikan itu agar tidak terganjal karena masih ada sebagian yang melakukan pelanggaran KEPPH,” pungkas Nugroho.
 
Lebih lanjut, Nugroho menyampaikan, tantangan melakukan pengawasan ke depan adalah menghindari adu cepat antara KY dan MA dalam melakukan pemeriksaan.
 
“Dengan kegiatan sinergisitas ini diharapkan ada komunikasi KY dan MA kalau ada kasus yang sama. Karena satu pengaduan itu bisa disampaikan ke banyak lembaga,” ungkap pria yang juga pernah menjadi hakim tinggi di Lampung ini.
 
Nugroho menambahkan, perlu koordinasi dalam rangka pemeriksaan bersama sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama (PM) MA-KY, sehingga usul penjatuhan sanksi dapat ditindaklanjuti.
 
“Perlunya koordinasi, agar dalam penanganan suatu laporan/pengaduan masyarakat tidak terjadi duplikasi pemeriksaan, yang pada kondisi tertentu menimbulkan kesan terjadi kompetisi tidak sehat,” tambah Nugroho. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait