Perlu Sinergi KY dan MA Cegah Pelanggaran KEPPH
Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KMS. A. Roni pada acara “Konsolidasi Kelembagaan Komisi Yudisial RI dan Mahkamah Agung RI dalam rangka Sinergisitas untuk Mewujudkan Peradilan Bersih” di Aula Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung, Rabu (11/12).

Lampung (Komisi Yudisial) - Upaya yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk memperbaiki dunia peradilan terus dilakukan. Pada tahun 2016, MA mengeluarkan tiga Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) di antaranya PERMA 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada MA dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya. PERMA 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di dawahnya dan PERMA 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System).
 
Sementara itu, upaya yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) adalah melakukan pelatihan peningkatan kapasitas hakim. Tahun 2015-2019, KY sudah melakukan pelatihan dan peningkatan kapasitas hakim sebanyak lebih kurang 1.592 orang hakim atau sekitar 18 % dari total 8.500 hakim di seluruh Indonesia.
 
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KMS. A. Roni pada acara  “Konsolidasi Kelembagaan Komisi Yudisial RI dan Mahkamah Agung RI dalam rangka Sinergisitas untuk Mewujudkan Peradilan Bersih” di Aula Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung, Rabu (11/12).
 
Mengutip hasil survei LSI dan ICW, Roni mengatakan, dari indikator masyarakat yang pernah beurusan dengan polisi. Sebanyak 34 persen mengaku pernah dimintai uang atau hadiah di luar biaya resmi.
 
“Sedangkan untuk lembaga peradilan, sebanyak 26 persen mengaku pernah dimintai uang atau hadiah di luar biaya resmi,” jelas Roni.
 
Roni menjelaskan, berdasarkan catatan KY sepanjang 2009-2019, terjadi 55 sidang MKH yang dilaksanakan KY bersama MA, 23 kasus mengadili hakim yang terlibat suap/gratifikasi.
 
“Pada tahun 2019 ini, sudah 4 hakim yang dimajukan dalam sidang MKH (meningkat dari tahun 2018 yang hanya 2 orang hakim terlapor),” jelas Roni.
 
Berdasarkan data KY tahun 2018, terdapat 1.722 laporan masyarakat yang masuk ke KY (meningkat dari tahun 2017 sebanyak 1.473 laporan).
 
”Bahkan sampai akhir November 2019 ini saja sudah masuk laporan masyarakat ke KY sejumlah 2.290 laporan, 1.443 langsung ke KY dan 847 berupa tembusan,” urai mantan Jaksa KPK ini.
 
Harapan KY ke depan, tidak ada lagi hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), melakukan perbuatan tercela apalagi sampai terkena OTT oleh KPK. Usaha yang dapat dilakukan adalah dengan mengintensifkan upaya pencegahan terhadap pelanggaran KEPPH sejak dini.
 
“Perlu mengoptimalkan peranan pengawasan pimpinan pengadilan terhadap potensi pelanggaran KEPPH oleh jajaran di bawahnya,”  harap Roni. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait