Bahas Seleksi CHA dan ad hoc MA, KY Rapat Konsultasi dengan Komisi III DPR
Komisi Yudisial (KY) melakukan rapat konsultasi dengan Komisi III DPR terkait pelaksanaan seleksi calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2019, Rabu (15/01) di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR-DPD-MPR, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) melakukan rapat konsultasi dengan Komisi III DPR terkait pelaksanaan seleksi calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2019, Rabu (15/01) di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR-DPD-MPR, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Pimpinan Komisi III DPR Adies Kadir.
 
Saat rapat konsultasi, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menyampaikan bahwa kebutuhan CHA dan calon hakim ad hoc pada MA terdiri dari 3 orang untuk kamar Pidana, 1 orang untuk kamar Agama, 2 orang untuk kamar Militer, 4 orang untuk kamar Perdata, dan 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak. Sementara kebutuhan untuk calon hakim ad hoc pada MA adalah 3 hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada MA dan 6 hakim ad hoc Hubungan Industrial (HI) pada MA.
 
Para CHA dan calon hakim ad hoc pada MA diharuskan mengikuti serangkaian tes yang diselenggarakan KY, mulai seleksi administrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan termasuk rekam jejak, serta wawancara akhir. Kemudian pada 19 November 2019 lalu, KY menetapkan CHA dan calon hakim ad hoc pada MA yang lolos untuk dimintakan persetujuan oleh DPR.
Para CHA dinyatakan lulus yaitu Dwi Sugiarto
untuk kamar Pidana, Rahmi Mulyati untuk kamar Perdata, H. Busra untuk kamar Agama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno untuk kamar Militer, dan Sartono untuk kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak. Calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang lulus adalah Agus Yuniato dan Ansori. Sedangkan calon hakim ad hoc HI pada MA yang lulus adalah Willy Farianto dari unsur Apindo dan Sugianto dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
 
“Jumlah yang kami usulkan ke DPR memang tidak memenuhi kebutuhan MA. Hal ini karena KY memiliki standar kelulusan sendiri yang harus dipenuhi oleh para calon,” ujar Jaja.
 
Pada seleksi CHA dan Calon Hakim Ad Hoc pada MA tahun 2019 KY menggunakan standar kompetensi sendiri. KY telah mengembangkan dan membangun  Model dan Standar Kompetensi Hakim Agung sesuai dengan langkah-langkah ilmiah yang memadai. Serangkaian kegiatan dilakukan untuk mendapatkan model dan standar kompetensi.
 
“Kamus kompetensi terdiri dari 4 kelompok kompetensi dengan 12 kompetensi. Kompetensi tersebut disesuaikan dengan kebutuhan Hakim Agung di MA, sehingga proses penyusunan dan simulasinya bekerjasama dengan Hakim Agung dan mantan Hakim Agung,” jelas Jaja.
 
Terakhir Jaja menyampaikan saran pengembangan proses seleksi, yakni penyesuain persepsi tentang kewenangan pengusulan hakim nonkarir dan keahlian tertentu, ketentuan untuk hakim militer dan syarat 20 tahun menjadi hakim, dukungan pengembangan digitalisasi rekrutmen, dan dukungan anggaran pengembangan assessment center.
 
“Kami mengapresiasi proses seleksi di KY. Selanjutnya DPR akan melakukan fit and proper test pada 21 hingga 23 Januari bagi para calon, sebelum disetujui oleh DPR,” ucap Adies Kadir menutup rapat. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait