KY Siap Bersinergi dengan Kemenkumham Wujudkan Peradilan Bersih
Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Tubagus Rismunandar Ruhijat didampingi oleh Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY R. Adha Pamekas bertemu dengan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam dan Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Priyanto membahas penjajakan kerja sama untuk bersinergi dalam mewujudkan peradilan bersih.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Tubagus Rismunandar Ruhijat didampingi oleh Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY R. Adha Pamekas bertemu dengan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam dan Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Priyanto membahas penjajakan kerja sama untuk bersinergi dalam mewujudkan peradilan bersih.
 
"Selain silaturahmi, tujuan kami ke sini untuk  membahas hal yang mungkin dapat kita sinergikan bersama dalam upaya mendorong terwujudnya peradilan bersih," kata Tubagus, Selasa (21/1) di Kantor Kemenkumham, Jakarta.
 
Tubagus menjelaskan, dalam upaya memperkuat kelembagaan, KY meminta Kemenkumham untuk mendukung penguatan wewenang dan tugas KY melalui peraturan perundang-undangan yang diajukan. Tubagus meyakini bahwa Rancangan UU ataupun Revisi UU yang diajukan akan banyak memberikan manfaat bagi pelayanan publik.
 
"Eksistensi KY adalah lembaga negara yang penting bagi publik. Untuk itu, kami berharap Kemenkumham juga dapat mendukung regulasi dari lembaga ini, sehingga publik akan lebih merasakan manfaatnya ke depan karena kita pada pandangan yang sama, yaitu mendorong terwujudnya peradilan bersih," jelas Tubagus.
 
Menjawab hal itu, Priyanto mengatakan bahwa memang penting adanya sinergitas antara lembaga penegak hukum, yaitu, Mahkamah Agung, kejaksaan, dan kepolisian. Untuk itu, maka perlu dikaji lebih lanjut regulasi dari lembaga penegak hukum, termasuk KY.
 
"Kita akan meninjau lagi, regulasi mana yang dinilai mendesak terhadap isu yang tengah didorong oleh pemerintah, termasuk juga keberadaan dari Komisi Yudisial," pungkas Priyanto. (KY/Adnan/Festy)

 


Berita Terkait