KY Mempunyai Peran Strategis Wujudkan Peradilan Bersih dan Independen
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KY Farid Wajdi pada Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (Ummu) “Peran Strategis Komisi Yudisial sebagai Lembaga Pengawas Eksternal” di Auditorium Rektorat Ummu Ternate, Sabtu (7/3).

Ternate (Komisi Yudisial) - Sebagai lembaga pengawas eksternal lembaga peradilan, Komisi Yudisial (KY) mempunyai peran strategis dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan independen.
 
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KY Farid Wajdi pada Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (Ummu) “Peran Strategis Komisi Yudisial sebagai Lembaga Pengawas Eksternal” di Auditorium Rektorat Ummu Ternate, Sabtu (7/3).
 
Farid mengatakan, KY mempunyai dua wewenang utama, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung  dan hakim ad hoc yang berintegritas dalam  rangka menjaga kepercayaan masyarakat  terhadap lembaga pengadilan.
 
“Tugas KY lainnya adalah melaksanakan amanat UUD 1945 yaitu menjaga dan  menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim,” ujar mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini.
 
Dalam melakukan pengawasan perilaku hakim, Farid memaparkan,  pengawas internal dilakukan oleh Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Sedangkan pengawas eksternal perilaku hakim dilakukan oleh KY.
 
“Untuk pengawasan, yang diawasi KY adalah hakim agung dan hakim peradilan di bawah lingkungan Mahkamah Agung,” jelas Farid.
 
Terkait capaian KY, Farid menjelaskan, KY telah menerima laporan masyarakat sejak 2015-2019 sebanyak 7.952 laporan dugaan pelanggaran KEPPH oleh masyarakat dan telah diregistrasi sebanyak 1.824.
 
“Animo masyarakat untuk melapor ke KY masih tinggi, rata-rata  laporan setiap tahun itu di atas 1400-an laporan per tahun," jelas Farid.
 
Tindaklanjut pengaduan masyarakat, ada 445 rekomendasi usulan sanksi yang diberikan kepada MA terkait pelanggaran KEPPH dan telah dilakukan 16 kali sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) oleh KY dan MA.
 
Dilihat dari tren penanganan laporan masyrakat, jumlah laporan sejak 2005-2019 sebanyak 38.468 yang terdiri dari 18.565 laporan dan 19.903 berupa tembusan.
 
Dalam hal pemeriksaan, sejak 2005-2019 KY telah memeriksa 5.733 (masyarakat 4.244 dan hakim 1.529). Sedangkan untuk penjatuhan sanksi, KY telah menjatuhkan sanksi terhadap 727 hakim. Dengan rincian sanksi ringan 504 hakim, sanksi sedang 155 hakim dan sanksi berat 68 hakim.
 
Untuk seleksi calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc di MA, sejak 2015-2019 lulus seleksi 32 CHA dan 14 calon hakim ad hoc di MA. Terpilih 24 hakim agung dan 6 hakim ad hoc di MA.
 
“Semua hakim agung yang ada di MA saat ini adalah produk KY,” ujar Farid.
 
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum (FH) Ummu Buhar Hamja dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran KY di tengah-tengah mahasiswa FH Ummu. Buhar berharap mahasiswa mendapat pengetahuan terkait tugas dan wewenang KY dalam melakukan pengawasan hakim di Indonesia.
 
“Kuliah umum ini sebagai langkah awal untuk melanjutkan kerjasama KY dengan Ummu. Selain itu juga diharapkan dapat menumbuhkan kebaikan sehingga program Ilmu Hukum melahirkan lulusan yang profesional dan berintegritas,” pungkas Buhar. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait