Independensi Yudisial Tiang Penopang Negara Hukum
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional dan Call for Paper bertema Hukum dan Keadilan di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, (10/3).

Yogyakarta (Komisi Yudisial) - Konstitusi Indonesia menyebut kata "adil" dan "keadilan" dalam spektrum yang luas, bukan hanya menyangkut proses hukum di pengadilan semata. Kata adil pada alinea pertama pembukaan UUD 1945 digunakan untuk menyebut tatanan dunia yang harus terbentuk sesuai perikemanusiaan dan perikeadilan. 
 
"Kata adil dalam rumusan Pancasila pada alinea keempat pembukaan UUD 1945 dalam kaitan dengan prinsip humanisme universal, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab dan prisip keadilan  sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," jelas Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional dan Call for Paper bertema Hukum dan Keadilan di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, (10/3).
 
Lanjut Aidul, spektrum penggunaan kata adil yang luas dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa keadilan merupakan konsep sentral dalam kehidupan ketatanegaraan yang baik. Secara paradigmatik, konsep keadilan yang terkandung dalam UUD 1945 berkaitan dengan konsep negara hukum yang tidak liberal, tetapi negara hukum sosial.
 
Konsep negara hukum sosial tidak semata-mata menekankan pada aspek prosedural-formal yang bersifat terbuka dan fairness, tetapi mengedepankan tujuan etis terpenuhinya kesejahteraan umum dan kualiatas kehidupan yang lebih baik.
 
"Tujuan etis ini ditunjukkan dengan tujuan negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan bangsa serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ungkap Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta ini.
 
Ditambahkan Aidul, dalam sistem negara hukum, prinsip independensi yudisial menjadi tiang utama yang menopang tegaknya negara hukum. Prinsip independensi yudisial menghendaki kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
 
Menurutnya, independensi yudisial atau kekuasaan kehakiman dapat diwujudkan baik secara kelembagaan maupun perseorangan. Independensi yudisial adalah kewajiban yang dibebankan kepada hakim untuk memungkinkan dirinya memutus secara jujur dan tidak berpihak berdasarkan hukum dan bukti yang dihadirkan pengadilan tanpa paksaan atau pengaruh dan tanpa ketakutan atas campur tangan siapapun.
 
"Independensi yudisial tercermin dalam kemandirian hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus sehingga tidak mendapatkan pengaruh atau campur tangan dari kekuatan ekstra yudisial termasuk dari sesama kolega atau hakim yang lebih tinggi," tutur Aidul. (KY/Eka Putra/Festy)

Berita Terkait