KY Rapat Dengan Komisi IIl DPR Bahas Anggaran
Komisi III DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan lembaga negara mitra kerja Komisi III DPR RI pada Rabu (24/06), di Gedung Nusantara II Kompleks MPR-DPR-DPD.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi III DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan lembaga negara mitra kerja Komisi III DPR RI pada Rabu (24/06), di Gedung Nusantara II Kompleks MPR-DPR-DPD. Agenda RDP adalah membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP K/L) tahun 2021. Adapun lembaga negara yang hadir sebagai peserta rapat adalah perwakilan Komisi Yudisial (KY), Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Rapat dihadiri oleh seluruh perwakilan fraksi DPR RI di Komisi III, dan dipimpin oleh Trimedya Panjaitan.
 
Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat menjabarkan bahwa Tahun 2020 alokasi anggaran KY sebesar Rp 102.475.540.000,-. Namun karena adanya pandemi Covid-19, berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor :S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020, terdapat penyesuaian jumlah pemotongan anggaran sebesar Rp 22.279.188.000,- (21,7%). Sehingga pagu anggaran KY tahun 2020 setelah pemotongan menjadi Rp 80.196.352.000,-.
 
Berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-376/MK.02/2020; B.310/M.PPN/D.8/PP.04.02/05/2020 tanggal 8 Mei 2020, KY mendapatkan Pagu Indikatif tahun 2021 sebesar Rp 109.425.617.000,-.
 
Adapun Rp 84.222.740.000,- merupakan program dukungan manajemen yang merupakan belanja tetap meliputi belanja operasional pegawai sebesar Rp 42.363.101.000,- dan belanja operasional barang sebesar Rp 41.859.639.000,-. Sedangkan program penegakan integritas hakim mendapatkan alokasi anggaran Rp 15.677.300.000,-.
 
“KY memiliki tiga output prioritas di tahun 2021. Yakni pengembangan indeks integritas hakim, penguatan dan integrasi database rekam jejak hakim, dan pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta teknis hukum dan peradilan. Dengan pagu anggaran yang tersedia, kami berpandangan bahwa akan kesulitan untuk mencapai output prioritas kami di tahun 2021. Bahkan untuk melaksanakan tupoksi KY, yakni seleksi calon hakin agung dan calon hakim ad hoc di MA serta pengawasan perilaku hakim sebenarnya kurang mencukupi,” beber Tubagus.
 
Tubagus menyampaikan usulan kebutuhan tambahan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 55.110.998.000,-. Sehingga total pagu anggaran di tahun 2021 diharapkan dapat menjadi Rp 109.425.617.000,-.
 
“Kami berharap ada perhatian khusus dari bapak pimpinan terkait anggaran KY. Karena lima tahun terakhir ini pagu anggaran KY menurun tiap tahun secara signifikan. Pagu anggaran KY 2020 (80 M) hanya 62,5 persen dari pagu anggaran KY 2015 (128 M) atau mengabaikan inflasi selama 5 tahun terakhir, sehingga mempengaruhi kinerja kami yang kini menjadi kurang maksimal,” ujar Tubagus.
 
Trimedya Panjaitan menyampaikan bahwa akan menampung usulan semua lembaga negara yang masuk. Dalam kesemptan tersebut, Trimedya menyinggung agar lembaga negara yang hadir untuk memperhatikan temuan BPK yang diterima oleh Komisi III DPR RI.
 
“Pendekatan anggaran akan kita gunakan temuan BPK. Jadi semua temuan BPK di tiap lembaga agar diberikan jawaban tertulis kepada Komisi III DPR RI. Nanti akan dijadikan bahan bagi Komisi III apakah patut diperjuangkan tambahan anggarannya untuk dikoordinasikan dengan Bagar Anggaran pada siklus anggaran II,” kata Trimedya. (KY/More/Festy)

Berita Terkait