KY Loloskan 6 Orang CHA Khusus Pajak di Seleksi Administrasi
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari saat menggelar konferensi pers secara daring, Selasa (11/8).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Mahkamah Agung (MA) membutuhkan 1 orang hakim agung dari kamar Tata Usaha Negara yang memiliki kekhususan di bidang pajak. Untuk memenuhi lowongan tersebut, KY membuka penerimaan calon hakim agung (CHA) sejak 10 s.d 30 Juli 2020 yaitu sebanyak 16 orang pendaftar konfirmasi melalui daring.
 
"Berdasarkan Rapat Pleno Anggota KY, maka KY menyatakan 6 orang lolos administrasi seleksi CHA kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak," jelas Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari saat menggelar konferensi pers secara daring, Selasa (11/8).
 
Setelah para calon mendaftar secara daring di www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id, berkas kelengkapan calon diperiksa apakah talah  sesuai dengan persyaratan administrasi. 
 
"Sejauh ini, kebanyakan pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi karena hanya mendaftar secara online di www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id, tetapi tidak mengirimkan berkas persyaratan beserta softcopy dalam format PDF ke Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung," tambah Aidul.
 
Lebih lanjut Aidul menambahkan, CHA yang dinyatakan lolos seleksi administrasi terdiri dari 3 orang dari jalur hakim karier dan 3 orang dari jalur nonkarier, yaitu 2 orang akademisi dan 1 orang pengacara.
 
"Keenam calon tersebut adalah laki-laki.
Berdasarkan tingkat pendidikan sebanyak 1 orang bergelar master dan  5 orang bergelar doktor," lanjutnya.
 
Aidul menjelaskan bahwa setelah dinyatakan lolos administrasi, maka para menjalani seleksi kualitas pada Senin s.d Selasa, 24 s.d 25 Agustus 2020 secara daring melalui website poster.setneg.go.id.
 
"Dalam mengerjakan seleksi tersebut, peserta mempersiapkan perlengkapan seleksi kualitas daring, berupa:
laptop dan charger laptop; smartphone untuk zoom meeting dan charger handphone/powerbank; tripod handphone; dan koneksi internet yang stabil. Selain itu, peserta dapat menunjuk 1 (satu) orang pendamping untuk membantu kelancaran dalam hal teknis pelaksanaan seleksi kualitas daring," tutur Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta ini.
 
Mengingat seleksi kualitas dilaksanakan secara daring, maka kejujuran peserta menjadi poin penting. Oleh karena itu, tambah Aidul, setiap calon diwajibkan melampirkan pakta integritas.
 
"Ini komitmen untuk berperilaku untuk berperilaku jujur dalam proses seleksi kualitas. Apabila ada peserta yang melakukan kecurangan, maka akan diberikan sanksi," tutupnya. (KY/Festy)

Berita Terkait