KY Akan Gelar Seleksi Kualitas Secara Daring Pekan Depan
technical meeting pelaksanaan seleksi kualitas secara daring, Selasa (18/8) melalui aplikasi zoom.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Di tengah pandemi Covid-19, Komisi Yudisial (KY) tetap menggelar Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2020 dengan mengutamakan protokol kesehatan. KY telah menetapkan 6 orang CHA dan 111 Calon Hakim ad hoc di MA lulus seleksi administrasi. Selanjutnya para peserta tersebut akan mengikuti seleksi kualitas secara daring pada Senin-Selasa, 24-25 Agustus 2020 melalui website poster.setneg.go.id
 
"Walau dilakukan secara daring, tetapi tidak mengurangi seleksi kualitas, sehingga diharapkan para peserta dapat mengikutinya dengan tertib dan lancar", tutur Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Arie Sudihar saat membuka technical meeting pelaksanaan seleksi kualitas secara daring, Selasa (18/8) melalui aplikasi zoom.
 
Menurut Arie, alasan mengapa seleksi kualitas dilakukan secara daring karena untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Ditambahkan Arie, dalam pelaksanaan ujian, para peserta berhak mendapatkan pendamping teknis selama mengikuti seleksi kualitas sekaligus diawasi ketat selama mengikuti ujian.
 
"Selama mengikuti seleksi kualitas, peserta diperbolehkan mendapat seorang pendamping yang membantu dalam hal teknis IT. Peserta juga akan ketat diawasi melalui layar monitor. Apabila banyak gerakan mencurigakan seperti kontak mata yang tidak mengarah pada monitor di waktu yang lama, maka  panitia berhak mengambil tindakan. Selain itu, untuk telepon genggam tiap peserta ditaruh disebelah kanan arah jam 4, apabila ada telepon masuk selama pelaksanaan ujian harap diabaikan saja," urai  Arie.
 
Arie juga menekankan kejujuran para peserta selama mengikuti seleksi kualitas.  Untuk itu, peserta juga diminta untuk menyiapkan hal-hal penting dan kemungkinan-kemungkinan yang akan dihadapi selama mengikuti seleksi.
 
“Peserta sebaiknya menyiapkan segala hal yang dianggap penting selama mengikuti seleksi kualitas mendatang, misalnya saja bangku yang nyaman, koneksi internet yang memadai. Setiap kendala yang muncul yang terjadi pada peserta, maka menjadi tanggung jawab sendiri, kecuali apabila ada kendala seperti server down selama pelaksanaan. Selanjutnya maka bisa ditunda sementara dan peserta mendapat perpanjangan waktu," tutur Arie
 
Terakhir, lanjutnya, setiap peserta sudah harus menandatangani pakta integritas. Adapun materi yang diujikan pada seleksi kualitas meliputi: menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan tes objektif. (KY/Adnan&Eka/Festy)

Berita Terkait