KY Hadiri RDP dengan Komisi III DPR
Komisi Yudisi (KY) yang diwakili Plt. Sekretaris Jenderal KY R. Adha Pamekas didampingi Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal KY Djumain menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (31/8) di Gedung Nusantara II, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisi (KY) yang diwakili Plt. Sekretaris Jenderal KY R. Adha Pamekas didampingi Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal KY Djumain menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),  Senin (31/8) di Gedung Nusantara II, Jakarta. Agenda pertemuan tersebut terkait pembahasan Laporan Keuangan Tahun 2019
dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2019.
 
Adha menjelaskan KY menerima anggaran 125 milliar rupiah di tahun 2019 dengan realisasi anggaran sebesaar 123 milliar rupiah atau 98,11%.
 
 “Sepanjang Tahun 2019 Komisi Yudisial telah mengalokasikan anggaran untuk dukungan program manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya sebesar 93.985.409 milliar rupiah dan terserap sebesar 92.216.115 milliar rupiah.  Untuk program rekrutmen, peningkatan kapasitas, advokasi dan pengawasan hakim, KY menerima sebesar 31.961.640 milliar rupiah, terserap sebesar 31.352.835 milliar rupiah. Total realisasi atau serapan di tahun 2019 sebesar 98.11%," jelas Adha.
 
Selain itu Adha juga menjelaskan, ada tiga temuan BPK di KY yang sejauh ini statusnya telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Yaitu berupa: belanja barang operasional yang direalisasikan tidak sesuai peruntukan, keberadaan aset tetap peralatan, dan realisasi honor output kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.
 
“Dari hasil temuan BPK di Tahun 2019, lembaga audit tersebut telah memberikan surat kepada KY baik terkait dengan belanja barang operasional dan realisasi honor output kegiatan, jajaran kami telah memenuhi seluruh rekomendasi tersebut. Adapun terkait dengan keberadaan aset tetap yang dinyatakan juga sebagai temuan, kami telah menguatkan koordinasi internal untuk melakukan pelacakan dan reinventarisasi. Namun hal ini masih dalam progres karena membutuhkan waktu yang tidak sebentar," ujar Adha.
 
Adha menambahkan,  KY pernah mendapatkan 1 kali Opini Wajar Dengan Pengecualian sebanyak 1 kali di tahun 2006. Namun sejak dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2019, KY mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak 13 kali. (KY/Adnan/Festy)

Berita Terkait