Jalankan Putusan PTUN Jakarta, PPID KY Serahkan Dokumen ke Pengacara David Tobing
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Yudisial (PPID KY) R. Adha Pamekas menyerahkan salinan informasi yang dinyatakan terbuka berdasarkan putusan Komisi Informasi Nomor 109/IX/KIP-PS-A/2017 kepada David Maruhum L. Tobing, Kamis (3/9) di Ruang Pers KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Yudisial (PPID KY) R. Adha Pamekas menyerahkan salinan informasi yang dinyatakan terbuka berdasarkan putusan Komisi Informasi Nomor 109/IX/KIP-PS-A/2017 kepada David Maruhum L. Tobing, Kamis (3/9) di Ruang Pers KY, Jakarta.  PPID KY R. Adha Pamekas mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi dari David Maruhum L. Tobing sehingga KY hanya menyerahkan salinan informasi berupa hasil penilaian kesehatan dan asesmen kepribadian dan kompetensi calon hakim agung atas nama pemohon informasi, yaitu David Maruhum L. Tobing.
 
Menurut Adha, penyerahan salinan informasi ini merupakan wujud komitmen KY yang menghormati dan mematuhi putusan Komisi Informasi Nomor 109/IX/KIP-PS-A/2017
tanggal 10 April 2019, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 80/G/KI/2019/PTUN-JKT tanggal 23 Juli 2019 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 616 K/TUN/KI/2019 tanggal 21 November 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap. 
 
"KY menghormati dan siap melaksanakan putusan PTUN Jakarta yang memerintahkan kepada KY untuk memberikan salinan informasi berdasarkan putusan Komisi Informasi Nomor 109/IX/KIP-PS-A/2017
kepada pemohon. Selanjutnya PTUN Jakarta juga memerintahkan kepada KY untuk tidak memberikan beberapa informasi karena sifatnya merupakan informasi publik yang dikecualikan," ujar Adha yang didampingi Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasiatas Hakim KY Arie Sudihar dalam agenda penyerahan salinan informasi tersebut.
 
Keterbukaan informasi publik, lanjut Adha, adalah aspek penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). KY sebagai badan publik melaksanakannya dengan tanggung jawab sebagai bentuk akuntabilitas untuk peningkatan pelayanan.
 
"KY menjalankan kewajiban hukum sebagai upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik , yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan," tegas Plt. Sekretaris Jenderal KY ini.
 
Dalam kesempatan tersebut, pengacara David Maruhum L. Tobing mengapresiasi proses eksekusi ini karena KY telah bersedia mengundang dirinya dua kali untuk hadir menerima salinan informasi. "Di undangan pertama, saya mohon maaf karena tidak dapat hadir karena sudah ada agenda yang telah dijadwalkan. Saya ucapkan terima kasih karena hari ini eksekusi dapat dilaksanakan," pungkas David Tobing. (KY/Festy/Jaya)

Berita Terkait