Pembangunan Hukum dan Keadilan Harus Sesuai di Era Revolusi Industri 4.0
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat menyampaikan keynote speech dalam The 2nd International Conference on Law, Governance and Social Justice (ICoLGaS) pada tanggal 3 – 4 November 2020 yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Di tengah pandemi ini, Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus berpendapat bahwa isu revolusi industry 4.0 dan 5.0 berdampak pada perkembangan hukum, pemerintahan, dan keadilan sosial.
 
“Pola hubungan antara manusia, terutama di bidang perdagangan, terpengaruh pada bagaimana peran teknologi sangat dominan dalam bertransaksi. Begitu juga dalam bidang penegakan hukum, yaitu ketika Mahkamah Agung mengeluarkan kebijakan E-Court dan E-litigasi. Di tengah pandemi Covid-19 ini, maka stakeholder peradilan mulai menyadari akan kebutuhan peran transformasi dunia peradilan tersebut," jelas Jaja saat menyampaikan keynote speech dalam The 2nd International Conference on Law, Governance and Social Justice (ICoLGaS) pada tanggal 3 – 4 November 2020 yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
 
Di bidang pemerintahan, aturan hukum yang membebani dan dapat mengakibatkan cost transaction terlalu tinggi harus menyesuaikan dengan perkembangan revolusi industry 4.0 atau 5.0 sehingga para pencari keadilan dapat merasakan perubahan substantif dari aturan tersebut.
 
Jaja juga menjelaskan upaya KY dalam mewujudkan access to justice. Peran KY adalah dengan berupaya mengawal proses keadilan agar lembaga peradilan berjalan dengan transparan, akuntabel dan tidak memihak.
 
“Meskipun MA dan KY telah melakukan banyak perubahan dalam rangka access to justice dan banyak juga laporan yang masuk ke KY, tetapi tingkat kepuasan masyarakat dan pencari keadilan masih rendah. Oleh karena itu, terlebih lagi dalam situasi pandemi, tugas kita bersama agar access to justice dapat diwujudkan dengan baik," tutup Jaja (KY/Priskilla/Festy)

Berita Terkait