Calon Anggota KY Periode 2020 - 2025 Ikuti Fit And Proper Test
tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) Periode 2020 - 2025 mengikuti fit and proper test oleh Komisi III DPR RI di Ruang Sidang Komisi III, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (1/12).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Setelah melaksanakan penulisan makalah pada Senin (30/11), tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) Periode 2020 - 2025  mengikuti fit and proper test oleh Komisi III DPR RI di Ruang Sidang Komisi III, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (1/12).

Tujuh calon yang mengikuti fit and propertest tersebut adalah:

1. Mukti Fajar Nur Dewata (akademisi)

2. Amzulian Rifai (akademisi)

3. Joko Sasmito (mantan Hakim)

4. M Taufiq HZ (mantan Hakim)

5. Sukma Violetta (praktisi hukum)

6. Binziad Kadafi (praktisi hukum) 

7. Siti Nurdjanah (unsur masyarakat).

Rapat fit and proper test bersifat terbuka untuk umum dan dapat diakses oleh publik dalam berbagai kanal media sosial, juga dihadiri oleh perwakilan dari anggota fraksi partai - partai politik.

"Setiap calon mendapatkan alokasi waktu paling lama selama 60 menit, 10 menit untuk menyampaikan pokok - pokok masalah, kemudian pertanyaan diajukan masing - masing fraksi selama 3 menit, dan setelah selesai setiap calon diminta tandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan oleh Komisi III DPR RI," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, pada pengantarnya.

Sebelumnya ketujuh calon anggota KY periode 2020 - 2025 ini diwajibkan untuk membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III DPR RI dalam amplop tertutup secara acak. 

"Tema umum makalah yang kami ajukan mengenai Fungsi Komisi Yudisial dalam hal Relasi Kelembagaan dengan Mahkamah Agung dan fungsi Komisi Yudisial dalam mengimplementasikan makna kata independensi dan akuntabilitas terhadap putusan hakim," ujar Ketua Komisi III, DPR RI, Herman Hery pada keterangannya.

"Penentuan dan penetapan tujuh calon anggota KY RI diputuskan dalam rapat pleno Komisi III DPR RI yang bersifat terbuka. Rencananya kami akan menyampaikan hasil proses ini sebelum masa sidang ini berakhir," tandas Herman Hery. (KY/Adnan/Festy)


Berita Terkait