Calon Hakim ad hoc Tipikor di MA Rodjai S Irawan: Hakim Harus Menjaga Pergaulan
Peserta kedua hari kedua Wawancara Terbuka Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah Rodjai S Irawan, Hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Bandung.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Peserta kedua hari kedua Wawancara Terbuka Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah Rodjai S Irawan, Hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Bandung. Rodjai yang berkecimpung 24 tahun di bidang perbankan mulai murni terjun di bidang hukum pada tahun 2009 dan fokus berkarir sebagai hakim Tipikor sejak 2011 ditanya bagaimana cara seorang hakim menerapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam menangani perkara terkait perbankan.

 “Banyak perkara terkait perbankan, jika Bapak sebagai hakim yang menangani perkara tersebut, dari aspek KEPPH apa hal-hal yang Bapak perlu lakukan sebelum Bapak menangani perkara perbankan tersebut?” tanya salah satu pewawancara, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta, Kamis (3/12) di Auditorium KY, Jakarta.

Menurut Rodjai, sebagai mantan orang bank, ia sudah terbiasa untuk berlaku jujur karena sebagai orang bank, ada kode etik sebagaimana seorang hakim. Ia pun dituntut menjaga integritas, bersungguh-sungguh tidak terpengaruh oleh pihak luar, baik atasan, sejawat, maupun pihak lain. 

“Yang kontras antara pegawai bank dan hakim, adalah kalau pegawai bank kita justru harus banyak bergaul, bertemu nasabah, tapi sebagai hakim, saya harus mengendalikan diri dan membatasi pergaulan,” tambah Rodjai.

 Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Maradaman Harahap meminta pendapat calon terkait asas Ius Curia Novit, bahwa hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga pengadilan tidak dapat menolak memeriksa dan mengadili perkara. Maradaman menegaskan bahwa asas ini sangat prinsip bagi seorang hakim.

“Tidak boleh seorang hakim berkata tidak mengetahui. Seandainya anda terpilih, anda tidak boleh tidak mengetahui. Kira-kira anda sudah punya modal untuk menjadi hakim ad hoc di MA?” tanya Maradaman.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Rodjai menyatakan keyakinan dan kemampuannya dalam menangani perkara. “Meskipun dengan background Pendidikan S1 Hukum, namun pengalaman saya yang cukup dalam di bidang perbankan, serta berhubungan dengan semua tipe orang, beserta modus-modusnya, ditambah pengalaman menjalankan tugas dengan baik sebagai hakim ad hoc Tipikor selama 10 tahun, saya yakin mampu untuk melaksanakan tugas di MA,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Rodjai tercatat pernah menangani kasus perbankan dengan kerugian lebih dari 100 M dengan putusan hukuman 12 tahun yang di MA dinaikkan lagi menjadi 15 tahun. Rodjai juga pernah menangani kasus pengadaan alat kesehatan, kasus melibatkan beberapa kepala daerah, kasus stadion GBLA, dan kasus Ipang di Palembang terkait kredit fiktif. (KY/Yuni/Festy)


Berita Terkait