DPR Tetapkan Anggota KY Periode 2020-2025
DPR menetapkan tujuh nama Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025 pada Senin (07/12). Penetapan Anggota KY tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 – 2021

Jakarta (Komisi Yudisial) – DPR menetapkan tujuh nama Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025 pada Senin (07/12). Penetapan Anggota KY tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 – 2021, yang digelar secara langsung dan virtual di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks MPR-DPR-DPD RI. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Rapat diawali dengan pembacaan laporan uji kelayakan dan kepatutan Komisi III DPR terhadap para calon Anggota KY yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh. Kemudian rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh melaporkan, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi III DPR terhadap tujuh calon Anggota KY telah dilaksanakan pada Selasa (01/12). Menurut Pangeran, semua calon Anggota KY telah mengikuti seluruh tahapan, mulai dari pembuatan makalah dan wawancara. Setelah itu pada Rabu (02/12) dalam Rapat Pleno Komisi III yang bersifat terbuka, memutuskan memberikan persetujuan terhadap tujuh calon Anggota Komisi Yudisial masa jabatan tahun 2020-2025.

"Berdasarkan itu kami memberikan persetujuan terhadap tujuh calon Anggota KY dalam rapat pleno yang bersifat terbuka dan dibuka untuk umum," ujar Pangeran.

Dalam laporan Komisi III, Pangeran mengungkapkan saat uji kelayakan, Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa kecakapan, integritas, dan kompetensi calon Anggota KY merupakan prasyarat penting untuk menjadi Anggota KY. Pangeran berharap semua Anggota KY periode 2020-2025 ini dapat menjadi komisioner yang menjalankan tugasnya sesuai yang diamanatkan Undang-Undang tentang Komisi Yudisial.

"Semoga menjadi komisioner yang mampu menjalankan wewenang sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 18/2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22/2004 tentang Komisi Yudisial," harap Pangeran.

Setelah pembacaan laporan tersebut, Muhaimin menanyakan apakah Anggota DPR yang hadir menyetujui calon Anggota KY yang diusulkan oleh Komisi III DPR.

"Apakah keputusan Komisi III hasil fit and proper tes anggota Komisi Yudisial jabatan tahun 2020-2025 tersebut dapat ditetapkan? Setuju?" kata Muhaimin.

"Setuju," jawab anggota DPR dalam ruang rapat.

“Tok,” Muhaimin memukul palu bentuk sebagai persetujuan. Selanjutnya Muhaimin memperkenalkan ketujuh Anggota KY terpilih.

Adapun ketujuh Anggota KY yang telah secara resmi disetujui oleh DPR adalah Joko Sasmito (unsur mantan hakim), M. Taufiq HZ (unsur mantan hakim), Sukma Violetta (unsur praktisi hukum), Binziad Kadafi (unsur praktisi hukum), Amzulian Rifai (unsur akademisi hukum), Mukti Fajar Nur Dewata (unsur akademisi hukum), dan Siti Nurdjanah (unsur masyarakat). (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait