KY dan MA Jangan Dipertandingkan, Tapi Disandingkan
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Non Yudisial Sunarto saat menjadi pembicara pada Rapat Kerja (Raker) Komisi Yudisial (KY) tahun 2021

Jakarta (Komisi Yudisial) – Rapat Kerja (Raker) Komisi Yudisial (KY) tahun 2021 pada hari pertama, Selasa (09/02), menghadirkan beberapa narasumber yang merupakan stakeholder KY. Narasumber pertama yang hadir adalah Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Non Yudisial Sunarto. Sunarto hadir memberikan materi dengan tema “Sinergitas Kelembagaan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung”.

Sunarto menganggap tema yang diberikan kepada MA terkait sinergitas KY dan MA sangat cocok diterapkan di kondisi saat ini. MA sangat berkepentingan agar sinergitas ini dapat dijalankan dengan baik. Karena MA mengharapkan KY yang kuat untuk menjaga martabat dan wibawa hakim.

“KY sering disandingkan tidak baik dengan MA, bahkan dipertandingkan. Tapi harapan kami dapat dipersandingkan, karena visi dan misi MA akan mudah dicapai dengan kontribusi lembaga lain termasuk KY. Perlu saya sampaikan keinginan MA dan KY sama. Kami ingin mewujudkan peradilan yang agung,” ujar Sunarto.

Bilamana yang menjaga semakin banyak, maka akan semakin efektif penjagaan itu. Menjaga hakim tidak sama seperti permainan bola, satu hakim satu orang yang jaga. Oleh karena itu, hal paling mendasar bagi MA untuk mewujudkan misi pertama MA adalah menjaga kemandirian badan peradilan. 

“Dari luar hakim ada yang intervensi kita bisa lihat. Tapi dalam hakim sendiri, nah itu tantangan kita bersama. Tantangan bagi MA menjaga internal hakim, harus dikaji dan mengambil langkah bersama dengan KY. KY berperan penting mewujudkan peradilan yang bersih dan jujur. Kita rentan dengan kredibiltas. Begitu ada hakim satu kena OTT, 8.200 hakim lainnya kena dampaknya,” ungkap Sunarto.

Jika dikaitkan dengan misi MA, ada ruang untuk membicarakan dimana konkretnya bisa bekerja sama, karena MA perlu dukungan stakeholder. Ke depan perlu dibangun komunikasi yang harmonis antara KY dengan MA. Model komunikasi yang ideal adalah adanya prinsip saling menghormati, saling mengkritisi, saling memberikan informasi, saling mendengar, berdasarkan asas keterbukaan. Bentuknya harus ditumbuh kembangkan dalam bentuk kerja sama dalam hal apapun. Tidak berarti semua kegiatan harus bareng-bareng, sesuai fungsinya masing-masing.

“Rencana strategis MA tahun 2020-2024 salah satunya merumuskan kebijakan terkait upaya untuk meningkatkan kerja sama antara MA dengan KY. Menurut saya salah satunya pemeriksaan bersama, supaya tidak saling tumpang tindih terkait dengan pengaduan,” beber Sunarto.

Salah satunya juga pembangunan sarana pengaduan berbasis IT agar tidak terjadinya duplikasi pemeriksaan. Terkoneksinya database antara KY dengan Bawas MA, agar kerja ringan dan semakin mudah, dan tentunya pertemuan secara rutin antara KY dan MA. MA dan KY dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan seyogianya menjadi critical partner yang saling menjaga relasi, tetapi tetap saling bisa mengkritisi kebijakan dan kinerja lembaga.

“Oleh karena itu hubungan MA dan KY seyogianya dibangun  atas dasar tujuan yang sama, yaitu untuk menjaga marwah dan martabat lembaga peradilan dengan saling memahami tugas pokok dan batasan wewenang masing-masing lembaga,” pungkas Sunarto. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait