Bappenas Bagi Langkah Strategis untuk KY Hadapi Tahun 2021
Narasumber ketiga yang hadir dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi Yudisial (KY) tahun 2021 adalah Deputi bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan Bappenas Slamet Soedarsono.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Narasumber ketiga yang hadir dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi Yudisial (KY) tahun 2021 adalah Deputi bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan Bappenas Slamet Soedarsono. Slamet membawakan materi “Penguatan Peran dan Posisi Komisi Yudisial dalam Perspektif Sistem Perencanaan dan Anggaran Nasional”.

Slamet menjabarkan bahwa KY memiliki peran strategis sesuai amanat konstitusi dan undang-undang. Yakni melaksanakan amanat UUD 1945 untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim. Kemudian mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Adhoc yang berintegritas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengadilan. Sebagai pengawas eksternal lembaga pengadilan dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan independen. Dan mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim demi menjaga kualitas putusan hakim.

“Peran KY dalam Agenda Prioritas Nasional RKP Tahun 2021, sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945, adalah mewujudkan peradilan yang bersih dan independen melalui peningkatan integritas hakim dan pemberantasan mafia peradilan. Sehingga berdampak pada kemudahan berusaha di Indonesia,” beber Slamet.

Hal tersebut dapat dilaksanakan melalui penguatan pengawasan hakim sebagai upaya untuk mengukur integritas hakim, dan pengembangan metode penyusunan dan pengukuran indeks integritas hakim. Perlu juga dilakukan pengembangan sistem pengawasan hakim. Sebagai upaya perbaikan bisnis proses sistem pengawasan hakim di KY, dan pengembangan sistem pengawasan hakim menggunakan pendekatan TI. Diperlukan juga pengembangan integrasi database internal rekam jejak hakim. Dengan cara pembangunan sistem informasi database rekam jejak terintegrasi di Internal KY, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KY dalam pengawasan hakim dan seleksi Calon Hakim Agung.

“Walaupun anggaran masih menjadi permasalahan, untuk realisasi anggaran KY selama lima tahun terakhir, cenderung baik dengan angka 95% ke atas. Pada tahun 2021 KY mendapatkan Pagu Anggaran sebesar Rp 109 M dan tidak mendapatkan pemotongan,” jelas Slamet.

Anggaran tersebut nantinya digunakan untuk dukungan KY terhadap pencapaian agenda prioritas nasional tahun 2021 yaitu pada Proyek Prioritas Peningkatan Integritas dan Pengawasan Hakim, dengan output berupa pengembangan integritas hakim, penguatan dan integrasi database rekam jejak hakim, dan  pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta teknis hukum dan peradilan. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait