Mahasiswa UBSI Kenali Peran KY dalam Menjaga Integritas Hakim
Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan mahasiswa dari Program Studi Hukum Bisnis, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI), pada Rabu (18/6/2025) di Gedung KY.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan mahasiswa dari Program Studi Hukum Bisnis, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI), pada Rabu (18/6/2025) di Gedung KY. Kunjungan ini bertujuan untuk mengenali soal fungsi, wewenang, dan tugas KY dalam menjaga integritas hakim di Indonesia. 

Rombongan diterima oleh Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Juma’in didampingi Pranata Humas Ahli Muda KY Festy Rahma Hidayati. Juma'in bicara mengenai latar belakang kelahiran KY. Menurutnya, kelahiran KY berawal dari munculnya gagasan untuk membentuk lembaga pengawas yang menjalankan fungsi checks and balances terhadap kekuasaan kehakiman dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Lebih lanjut, sesuai Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945, KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta memiliki wewenang lain untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. 

Terkait wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, lanjut Juma'in, saat ini KY sedang melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim _ad hoc_ (Hak Asasi Manusia) HAM di Mahkamah Agung (MA) yang saat ini memasuki seleksi kesehatan dan kepribadian. 

"Sebanyak 33 calon hakim agung dan 6 calon hakim ad hoc  HAM di MA Tahun 2025 mengikuti seleksi tahap III, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian. Seleksi kesehatan dilaksanakan pada Rabu s.d. Kamis, 11 s.d. 12 Juni di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Untuk asesmen kompetensi dan kepribadian dilaksanakan pada Senin s.d Jumat, 16 s.d. 20 Juni 2025 secara daring," jelas Juma'in.

Juma'in juga menambahkan bahwa pasca putusan judicial review Mahkamah Konstitusi, KY mengusulkan nama calon hakim agung dan calon hakim _ad hoc_ kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. 

Selain itu, ia juga menjelaskan tugas KY lainnya seperti melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, advokasi hakim, peningkatan kapasitas hakim, dan menganalisis putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Ketua Program Studi Hukum Bisnis UBSI Nurhidayati menyampaikan apresiasi atas penerimaan dari KY. Ia menjelaskan bahwa kunjungan ini penting untuk mengenalkan mahasiswa pada peran lembaga negara seperti KY, terutama dalam konteks pembinaan dan pengawasan hakim di tengah kompleksitas persoalan hukum saat ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada KY atas kesediaannya menerima dan memberikan pembekalan pengetahuan kepada mahasiswa kami,” pungkas Nurhidayati. (KY/Feyza/Festy)


Berita Terkait