KY Ajak Calon Potensial Tidak Ragu Ikuti Seleksi CHA Tahun 2021
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai saat menjadi narasumber dalam “Sosialisasi dan Penjaringan CHA Republik Indonesia Tahun 2021”, Rabu (10/3) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan.

Medan (Komisi Yudisial) – Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengajak para akademisi di wilayah Sumatera Utara tidak ragu mengikuti seleksi calon hakim agung (CHA). Calon hakim agung dari nonkarier diperlukan untuk berkontribusi untuk memperbaiki hukum.

“Jangan kita (akademisi) selalu membicarakan ada masalah di hukum kita, namun tidak mau ikut berkontribusi saat diberikan kesempatan untuk merubah dari dalam sistem,” kata Amzulian saat menjadi narasumber dalam “Sosialisasi dan Penjaringan CHA Republik Indonesia Tahun 2021”, Rabu (10/3) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan.

Amzulian menjelaskan tahapan dalam seleksi yang dimulai dari permintaan pengisian lowongan hakim agung oleh Mahkamah Agung (MA). Kemudian KY memberikan pengumuman dan membuka pendaftaran. 

"Selanjutnya dilakukan seleksi administrasi, uji kelayakan, dan penetapan kelulusan. Selanjutnya nama-nama yang lulus disampaikan usulan ke DPR untuk disetujui," jelas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini.

Pengumuman dan pendaftaran usulan dilakukan secara online melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id pada tanggal 1 Maret sampai 22 Maret 2021. 

Seleksi administrasi dilakukan dengan cara meneliti berkas kelengkapan sesuai dengan persyaratan administratif.

"Tahap kedua yaitu seleksi kualitas dengan lima tahap penilaian yang harus dilalui oleh CHA. Yaitu pengumpulan karya profesi di mana CHA harus mengumpulkan hasil pekerjaan calon selama menjabat. Selanjutnya kasus hukum, yakni pembuatan putusan atau legal opinion terhadap suatu perkara dan kasus KEPPH dengan menjawab kasus KEPPH perilaku murni dan hukum acara per kamar. Ada juga trss objektif dengan menjawab soal pilihan ganda terdiri dari filsafat hukum, manajemen perkara, hukum tata negara, hukum formil materiil. Terakhir pembuatan karya tulis ditempat dengan memilih 1 dari 3 tema," terang Amzulian.

Seleksi tahap tiga adalah kesehatan dan kepribadian. Penilaian kesehatan untuk menilai kesehatan rohani dan jasmani CHA. Asesmen kepribadian dan kompetensi Untuk mengukur dan menilai kepribadian dan kompetensi CHA ya g dilakukan oleh Tim Teknis yang ditunjuk oleh KY. 

"Dalam tahap ini dilakukan penelusuran rekam jejak melalui penerimaan informasi atau pendapat masyarakat, analisis LHKPN, investigasi, dan klarifikasi oleh Pimpinan dan Anggota KY," papar Amzulian lagi.

Seleksi tahap empat wawancara yang bertujuan untuk mengetahui dan menggali lebih mendalam mengenai  visi, misi dan komitmen; kenegarawanan; integritas; kemampuan teknis dan proses yudisial; dan kemampuan pengelolaan yudisial.

Penetapan kelulusan dilaksanakan dengan memilih dari semua calon yang sudah dinyatakan lulus dari tahap wawancara sesuai formasi lowongan jabatan dan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi. 

Terakhir nama-nama yang lulus diajukan usulan ke DPR, dilakukan paling lama 15 hari setelah berakhirnya uji kelayakan. Pengajuan 1 calon untuk 1 lowongan untuk disetujui DPR.

“Jangan percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi,” tegas Amzulian. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait