Beraudiensi dengan Komisi III DPR, KY Sampaikan Perkembangan Seleksi CHA
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata didampingi Wakil Ketua KY M. Taufik HZ, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah, dan Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar menjelaskan perkembangan seleksi CHA kepada Komisi III DPR RI, Rabu (31/3) di Gedung DPR, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) telah membuka penerimaan usulan calon hakim agung pada 1 Maret s.d 22 Maret 2021 dan diperpanjang hingga 26 Maret 2021. Tercatat KY berhasil menerima 149 pendaftar. 

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata didampingi Wakil Ketua KY M. Taufik HZ, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah, dan Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar menjelaskan perkembangan seleksi CHA kepada Komisi III DPR RI, Rabu (31/3) di Gedung DPR, Jakarta.

Menurut Mukti Fajar, dari juumlah pendaftar sebanyak 149 orang, tetapi yang lolos seleksi administrasi hanya 116 orang. 

Audiensi tersebut diterima oleh Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI. 

“Saya tegaskan bahwa pertemuan ini hanyalah audiensi saja antara KY dengan DPR, karena output dari hasil CHA ini nantinya akan diserahkan juga kepada kami di Komisi III. Untuk itu, kami hanya ingin tahu sejauh mana dan bagaimana metode yang dilakukan oleh KY dalam menyeleksi CHA," ujar Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry saat menerima kunjungan KY.

Sementara Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir mengatakan, selain ingin mengetahui setiap tahapan seleksi yang dilakukan KY, Komisi III juga ingin mengetahui parameter untuk kenegarawanan dan integritas.

Mukti Fajar menjelaskan, parameter dari kenegarawanan, yaitu: kemampuan seorang hakim dalam memahami sistem ketatanegaraan, sistem peradilan dan sistem sosial masyarakat. Misal jika calon memiliki parameter sosial, maka akan melihat harapan dari masyarakat dalam putusannya dan menjadi pertimbangan sehingga membuahkan putusan yang membawa keadilan bagi masyarakat.

Sementara terkait parameter integritas yang harus dimiliki seorang calon hakim agung, menurut Taufik HZ, integritas memang sulit untuk diukur namun hal itu tetap bisa dilakukan dengan upaya melihat dari rekam jejak calon.

“Mencari CHA yang kompeten memang sulit, terutama yang memiliki integritas tinggi. Kami akui memang sulit mengukur integritas. Untuk itu, cara yang kami lakukan adalah dengan menelusuri rekam jejaknya, dari mulai perjalanan karir hingga harta kekayaan calon," tandas Taufik HZ. (KY/Adnan/Festy)


Berita Terkait