KY Dukung Pemanfaatan SIPP MA yang Lebih Luas
Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan Workshop daring bertajuk: Penerapan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung pada Senin (10/5).

Komisi Yudisial (Jakarta) - Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan Workshop daring bertajuk: Penerapan dan Pemanfaatan  Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung pada Senin (10/5). Hadir sebagai narasumber Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro dan Koordinator Data Perkara Kepaniteraan MA Asep Nursobah.

Pada kesempatan itu, Ketua Bidang Advokasi, Hukum, SDM, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi selaku tuan rumah mengatakan, kerjasama ini sudah kali kedua dilakukan. Sebelumnya, MA telah memberikan gambaran umum terkait direktori putusan yang dikelola oleh MA. Forum ini menunjukkan bahwa terdapat kolaborasi yang erat antara KY dan MA dalam upaya bersama mewujudkan peradilan bersih untuk peradilan agung dan berwibawa.

Kadafi mengatakan bahwa SIPP memuat beribu data dan informasi seputar putusan dan proses perkara. Dengan demikian, SIPP juga merupakan sumber pengetahuan. Namun, SIPP sendiri sejauh ini belum banyak diketahui dibanding Direktori Putusan karena salah satunya minim sosialisasi. 

“Sosialisasi SIPP masih terbatas. Untuk itu, KY berinisiatif mengambil bagian dalam mendorong pengetahuan mengenai SIPP lebih jauh. Informasi yang diperoleh dari workshop juga akan digunakan KY dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selain itu, forum ini dapat dijadikan sarana guna  memberikan pemahaman kepada stakeholder kami terkait sejauh mana proses pembaruan peradilan yang telah MA jalankan," ucap Kadafi.

Kadafi melanjutkan SIPP dinilai sangat penting karena adanya relevansi terhadap KY terutama sebagai sumber informasi yang memudahkan KY dalam menjalankan tugasnya.

“Melalui SIPP, KY dapat mencari informasi terkait putusan, pemantauan terhadap perilaku hakim, misalnya informasi jadwal persidangan yang krusial. Selain itu, KY dan publik juga dapat menelusuri data yang kredibel melalui SIPP. Termasuk juga informasi terkait persidangan yang berpotensi adanya kebutuhan perlindungan terhadap hakim. Terakhir, informasi dari SIPP dapat dijadikan sebagai bahan kampanye KY dalam mendorong pembaharuan peradilan yang dilakukan bersama-sama dengan MA,” lanjut Kadafi.

Atas nama KY, Kadafi haturkan terima kasih atas kerjasama yang terjalin antara MA dengan KY pada periode saat ini. Dirinya berharap akan terus ada kerjasama lain ke depan dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan yang bersih dan sesuai visi-misi MA,  yaitu peradilan yang agung dan berwibawa.

Menanggapi hal itu Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro mengatakan di era keterbukaan informasi publik berbasis teknologi, MA berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan. Salah satunya adalah dengan SIPP yang juga merupakan amanat dari Cetak Biru MA.

"SIPP berfungsi memberikan informasi dalam proses penanganan perkara seperti, jadwal, biaya sekaligus memonitor hakim dalam penanganan perkaranya", ujar Andi Samsan.

Andi Samsan juga menegaskan bahwa SIPP telah terkoneksi dengan platform case management sistem lembaga penegak hukum lain seperti, Kepolisian dan Kejaksaan.

"SIPP sudah terintegrasi dengan aplikasi penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan sehingga dari mulai proses pemeriksaan, penyelidikan hingga putusan dapat terpantau secara transparan dan dimonitor dengan baik," tegas Andi Samsan.

Sementara Asep Nursobah menjelaskan SIPP telah dirancang sejak 2011 lalu dan pada 2012 SIPP sudah mulai diimplementasikan di 130 pengadilan negeri.

"Saat itu, di setiap lingkungan badan peradilan memiliki case management system yang berdiri sendiri. Di peradilan agama sebelumnya sudah ada SIADPA, sementara di TUN ada SIATUN, dan di Militer ada SIAMIL. Semua sistem ini menggunakan platformnya masing-masing," papar Asep.

Lalu pada 2015, baru ada gagasan menyeragamkan semua platform case management system tersebut. Asep melanjutkan, hal itu dilakukan agar terciptanya suatu standarisasi sehingga memudahkan publik dalam memperoleh informasi.

"Dengan diseragamkannya platform di seluruh badan peradilan,  maka akan lebih memudahkan publik. Tidak berhenti di sana, saat ini MA tengah mengembangkan sistem informasi yang berkaitan dengan administrasi pengaduan hukum, yang sejauh ini tinggal menunggu kebijakan pengesahannya," tandas Asep. (KY/Adnan/Festy)


Berita Terkait