KY Bersama STH Indonesia Jentera Mendorong Reformasi Hukum dan Peradilan
Komisi Yudisial (KY) dan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera melakukan penandatangan nota kesepahaman secara virtual, Selasa, (25/5) dengan ruang lingkup kerjasama pertemuan Ilmiah, penelitian bersama, pemberdayaan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, sosialisasi bersama, dan program lain yang dianggap perlu dan disepakati.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) dan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera melakukan penandatangan nota kesepahaman secara virtual, Selasa, (25/5) dengan ruang lingkup kerjasama pertemuan Ilmiah, penelitian bersama, pemberdayaan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, sosialisasi bersama, dan program lain yang dianggap perlu dan disepakati.

Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi menyampaikan bahwa KY dan STH Indonesia Jentera adalah lembaga yang merupakan produk langsung dari upaya reformasi hukum dan peradilan di Indonesia dan memiliki values yang sama. Yaitu tentang integritas, transparansi, akuntabilitas, profesional, lalu nilai-nilai partisipatori. 

"Kami berharap lewat kerja sama ini kita bisa saling terus mengingatkan, saling mendukung, saling menerjemahkan nilai-nilai tersebut sebagai langkah kita dalam menjalankan tugas kelembagaan kita ataupun melaksanakan tugas antara dua lembaga," tutur Kadafi.

Ditambahkan Kadafi, STH Indonesia Jentera adalah lembaga yang sudah cukup lama bergelut dalam peradilan dan  mendorong reformasi hukum dan peradilan. KY juga memiliki fokus untuk membangun jejaring yang sama, KY selama ini tidak hanya menjalin kerjasama dengan sesama lembaga negara, tapi juga dengan fakultas hukum dan berbagai organisasi masyarakat sipil.

"Kami berharap dengan adanya kerjasama ini segala buah kebaikan yang muncul dari upaya untuk membangun dan merawat jaringan tersebut bisa dimanfaatkan oleh kedua lembaga," harap Kadafi. (KY/Eka Putra/Festy)


Berita Terkait