KY Terima Audiensi GNPK RI
Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) menyambangi Komisi Yudisial (KY) untuk mengenalkan tugas dan wewenang serta menjalin sinergi kedua lembaga, Rabu (16/6) di Gedung KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) menyambangi Komisi Yudisial (KY) untuk mengenalkan tugas dan wewenang serta menjalin sinergi kedua lembaga, Rabu (16/6) di Gedung KY, Jakarta. 

Kedatangan GNPK RI yang dipimpin oleh Ketua GNPK RI Wilayah Jawa Barat, Nana Supriatna Hadiwinata diterima oleh Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar didampingi pejabat struktural dari Biro Pengawasan Perilaku Hakim.

Arie Sudihar menyampaikan bahwa KY adalah lembaga eksternal yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Apabila menemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik hakim, maka masyarakat bisa menyampaikannya kepada KY dengan bukti – bukti yang cukup.

“Pelapor bisa menyampaikan laporan kepada KY bila ada indikasi pelanggaran KEPPH, didukung dengan bukti – bukti yang cukup, apabila laporan tersebut memenuhi syarat maka tim kami akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi – saksi,” terang Arie.

Melanjutkan keterangan Arie, Kepala Bagian Persidangan Abdul Mukti mengatakan, kebanyakan laporan yang masuk ke KY seputar pertimbangan hakim, sehingga hal itu di luar kewenangan KY. Namun, lanjut Abdul, jika berkaitan dengan perilaku, maka pelapor dapat menyebutkan butir mana yang dilanggar oleh hakim terlapor.

“Laporan diverifikasi terlebih dahulu, apabila sesuai kewenangan KY, artinya ada dugaan pelanggaran kode etik selanjutnya laporan ditangani hingga

pada Rapat Pleno. Di rapat pleno akan diputuskan apakah laporan tersebut terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH. Jika terbukti, KY akan memberikan usul penjatuhan sanksi kepada MA," jelas Abdul.

Ketua GNPK RI Wilayah Jawa Barat Nana Supriatna Hadiwinata mengenalkan tentang GNPK. Menurutnya, GNPK adalah organisasi masyarakat yang spesifik melakukan pencegahan korupsi serta melakukan kontrol sosial terhadap pejabat publik selaku penyelenggara Negara.

“Kami adalah ormas yang memiliki arah pergerakan pada pencegahan agar Lembaga Negara dan penyelenggara  pembangunan lainnya tidak melakukan indikasi  Korupsi. GNPK-RI telah tersebar di 28 Provinsi tepatnya pada 272 Kota dan Kabupaten di Indonesia dengan beranggotakan praktisi hukum, mantan penegak hukum, pengusaha akademisi, serta terbuka untuk masyarakat umum," ujar Nana

Lebih jauh, dalam audiensi ini GNPK menggali informasi seputar syarat, tata cara laporan, serta prosedur penanganan laporan masyarakat dan pemantauan persidangan oleh KY. (KY/Halimah/Festy)


Berita Terkait