KY Perisai Hakim Jaga Kemandirian
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menjadi narasumber pada siaran Radio Pro 1 RRI Semarang, Rabu (13/10).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menjadi narasumber pada siaran Radio Pro 1 RRI Semarang, Rabu (13/10). Para pendengar Program Lintas Semarang Sore sangat antusias untuk bertanya seputar ranah tugas serta wewenang yang dimiliki oleh KY melalui kanal yang telah disediakan.

 

KY merupakan lembaga etik yang mengemban amanat langsung dari konsitusi yang tertera dalam Pasal 24B UUD 1945 sebagai dasar pendiriannya. Dalam konstitusi, KY diberikan dua mandat utama, yaitu melakukan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, serta wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. 

 

Miko menjelaskan dalam menjalankan wewenang lain tersebut, KY memiliki fungsi untuk meningkatkan kapasitas hakim dan peningkatan kesejahteraan hakim. Selain itu, ada pula tugas KY yang sedang gencar disosialisasikan, yaitu advokasi hakim yang merupakan langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang dapat merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. 

 

"Misalnya, jika ada hakim yang terintimidasi, dipaksa atau diancam, KY bertugas untuk memberikan respons dalam bentuk advokasi hakim. Hal ini menjadi penting karena kemandirian hakim perlu dijaga agar hakim hanya tunduk hukum dan keadilan saja," ungkap Miko.

 

Lebih lanjut, terkait pelaporan pengawasan hakim, Miko menggarisbawahi peran penting tugas pengawasan bersamaan dengan tugas advokasi hakim. "KY fokus pada pengawasan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Namun, jika sudah masuk dalam ranah putusan dan isi putusannya itu merupakan bagian dari kemandirian hakim. KY tidak berwenang menilai benar ataupun salah suatu putusan. Kecuali, apabila suatu putusan sudah berkekuatan hukum tetap, KY dapat melakukan analisis putusan dalam rangka mutasi hakim," lanjut Miko.

 

Dalam penanganan laporan pengawasan hakim ataupun advokasi hakim, KY menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menindaklanjuti semua laporan yang telah disampaikan. Hanya laporan yang berdasar yang akan diproses, sehingga analisis dan verifikasi secara formil dan materil secara mendalam dilakukan KY dalam memutus layak atau tidaknya suatu laporan ditindaklanjuti. 

 

Kemudian untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan, Miko juga menyampaikan bahwa KY telah membangun suatu mekanisme sistem yang dapat mendekatkan masyarakat dengan KY baik secara online ataupun offline. Sebagai respon untuk menyesuaikan pelayanan di tengah keterbatasan mobilitas di kala pandemi, pelaporan dapat disamaikan melalui website www.pelaporan.komisiyudisial.go.id serta surat elektronik ke alamat pengaduan@komisiyudisial.go.id.

 

Pelaporan juga dapat dikirimkan melalu kantor pos serta disampaikan langsung di Kantor KY maupun Kantor penghubung KY dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat. 

 

Selain diperkuat sinergitas dengan lembaga yang terkait hukum dan peradilan, Miko juga berharap agar masyarakat dapat turut serta dalam menjaga peradilan.

 

"Prasyarat terwujudnya peradilan yang adil adalah hakim dan peradilan yang independen dan mandiri. Untuk itu, diperlukan kerjasama serta keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, karena setiap orang memiliki kemungkinan untuk berurusan secara hukum, maka menjaga peradilan sebenarnya adalah kepentingan yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari," tutup Miko. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait