KY Gelar Sosialisasi dan Penjaringan Daring untuk CHA dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor di MA se-Indonesia
Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar "Sosialisasi Seleksi dan Penjaringan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung" secara daring bertempat di Kantor KY, Senin, (29/11).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Sebagai upaya menjaring sebanyak-banyaknya calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tipikor potensial di MA Periode II Tahun 2021 yang memiliki integritas, pengalaman, dan berkompetensi, Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar "Sosialisasi Seleksi dan Penjaringan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung" secara daring bertempat di Kantor KY, Senin, (29/11). Sosialisai dihadiri oleh ratusan

peserta yang terdiri dari ketua pengadilan tinggi, hakim tinggi, dan hakim yustisia dari empat badan peradilan di Indonesia.

 

Hadir sebagai narasumber adalah Anggota KY Sukma Violetta dan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto serta Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting sebagai moderator.

 

Secara detail Sukma memaparkan seluruh prosedur seleksi CHA. Sukma juga menegaskan bahwa pelaksanaan seluruh rangkaian proses rekrutmen mulai dari seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kepribadian dan kesehatan, serta wawancara dijalankan KY melalui penilaian yang objektif dan profesional.

 

"Perlu kami tekankan bahwa penilaian dilakukan secara blind review, misalnya pada seleksi kualitas untuk menilai karya para CHA,kami tidak mengetahui ini karya siapa karena identitasnya tidak diberitahukan kepada penilai. Demikian pula untuk penentuan kelulusannya, komisioner juga tidak mengetahui ini nilai untuk siapa, semua terjamin kerahasiannya," ujar Sukma.

 

Selain itu, sebagai antisipasi terhadap varian Covid-19 baru yang muncul, guna melindungi seluruh tim KY dan segenap CHA yang mengikuti seleksi. Sukma menjelaskan bahwa pelaksanaan proses rekrutmen akan tergantung pada kasus Covid-19 yang berkembang. Apabila kasus melandai, maka proses seleksi kualitas akan dilakukan secara langsung, namun jika pandemi tidak dapat dikendalikan maka seleksi kualitas masih akan dilakukan secara daring.

 

Menutup pemaparannya, Sukma memberi catatan penting agar CHA tidak percaya kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan KY untuk menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi

 

"Kami di KY tidak mengenal pihak manapun di luar panitia KY atau orang dalam KY yang menjanjikan kelulusan, semua proses seleksi dilaksankan sebagaimana mestinya," tambah Sukma.

 

Dalam kesempatan sama, Sunarto melengkapi sesi pemaparan dengan menyampaikan motivasi dan dorongan kepada para peserta untuk turut serta mengikuti seleksi calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tipikor potensial di MA periode II Tahun 2021.

 

Sunarto menyampaikan bahwa para CHA perlu percaya pada dua hal penting, yaitu percaya kepada kehendak Tuhan YME dan penting untuk percaya kepada kemampuan diri.

 

"Kita harus berusaha memantaskan kemampuan kita untuk menjadi calon hakim agung. Para peserta tidak perlu takut dan tidak perlu khawatir, karena Bapak Ibu telah memiliki keahlian dan skill yang relevan. Bapak dan Ibu sampai saat ini adalah orang-orang terpilih," ungkap Sunarto.

 

Sebagai gambaran mengenai beban kerja di MA nantinya, Sunarto menyampaikan bahwa saat ini kekuatan SDM di MA yang terdiri dari 50 hakim agung, dan 11 hakim ad hoc di MA, seorang hakim agung harus menyelesaikan 1,63 perkara dalam per harinya.

 

"Ini adalah alasan kenapa MA dengan cepat meminta kembali KY untuk melakukan rekrutmen calon hakim agung, hal ini dilakukan agar tunggakan perkara berhasil dikikis," tutup Sunarto. 

 

Sebagai informasi, KY telah membuka pendaftaran dan penerimaan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tipikor Periode II Tahun 2021 mulai 22 November 2021 lalu. Semua informasi resmi terkait calon hakim agung (CHA) hanya dapat di akses melalui kanal website KY, yaitu https://rekrutmen.komisiyudisial.go.id. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait