Pekanbaru (Komisi Yudisial) - Salah satu tugas Komisi Yudisial (KY) adalah mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim yang dijabarkan melalui kegiatan advokasi terhadap hakim. Dalam semangat menjaga marwah tesebut, KY menjalin sinergisitas dengan aparatur penegak hukum dan pemerintah daerah di wilayah Pekanbaru melalui diskusi publik bertajuk "Upaya Pencegahan Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan”, Rabu (9/2) di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.
Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Untung Maha Gunadi menjadi narasumber dalam diskusi tersebut. Untung menyoroti pentingnya independensi hakim dalam memutus perkara.
“Hakim memiliki posisi sentral dan kewenangan yang besar, terutama dalam memberikan keadilan bagi masyarakat sehingga perlu dipahami independensi hakim bukanlah atribut semata yang diberikan pada hakim karena jabatannya melainkan, suatu manifestasi jaminan bagi warga negara agar mendapatkan peradilan yang bersih dan fair," ujar Untung dalam paparannya.
Untung juga menyampaikan peran KY dalam mencegah perbuatan merendahkan kehormatan hakim dengan ikut mendorong peningkatan manajemen keamanan pegadilan dan hakim, yaitu PERMA No. 5 Tahun 2020 tentang protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan pengadilan.
“KY mendorong agar setiap pengadilan PERMA No. 5 Tahun 2020 dengan menerapkan protokol persidangan dan keamanan. Selain itu, KY juga memiliki program klinik etik dengan mitra perguruan tinggi untuk mencegah terjadinya perbuatan merendahkan kehormatan hakim. KY juga turut menyebarluaskan materi-materi yang mendukung terhadap penghormatan profesi hakim dan pengadilan kepada masyarakat luas serta aparat penegak hukum," tandas Untung.
Sebagai tambahan, dalam kegiatan ini dihadiri oleh banyak unsur penegak hukum, yaitu hakim, jaksa dan polisi yang bertujuan menjalin sinergi dan meningkatkan budaya hukum masyarakat tentang pentingnya menghormati hakim di pengadilan, serta mencegah perbuatan merendahkan kehormatan hakim dalam berbagai bentuk baik di dalam maupun di luar persidangan. (KY/Adnan/Festy)