Tugas KY Bukan Cuma Mengawasi, Tapi Juga Melindungi Hakim
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Hukum Progresif “Rekonstruksi Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya” pada Jumat (18/02) secara virtual.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Hukum Progresif “Rekonstruksi Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya” pada Jumat (18/02) secara virtual. Seminar tersebut juga menghadirkan narasumber lain yakni Ketua Mahkamah Agung Republik Syarifuddin, Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. Seminar tersebut dilaksanakan oleh IKA Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan diikuti oleh ratusan peserta yang merupakan civitas akademika Undip. 

 

Mukti menyinggung bahwa KY memiliki tugas untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Tugas lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, selama ini dikenal hanya diterjemahkan sebagai pengawas saja. 

 

“Jika hanya sebagai pengawasan, pasti ada resistensi. Dalam UU sendiri, tugas tersebut dibagi dalam beberapa bentuk,” jelas Mukti.

 

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, KY mempunyai tugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim; menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH); melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH secara tertutup; memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran KEPPH, mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

 

“Pertama, benar hakim harus diawasi. Dua, untuk menjaga perilaku hakim, dilakukan peningkatan kapasitas hakim dalam bentuk pelatihan untuk meng-upgrade pemahaman hakim. Ketiga, dilakukan advokasi untuk melindungi independesi hakim,” beber Mukti. 

 

KY tidak cuma mengawasi saja, tapi juga melindungi hakim. Jadi jika sedang menangani kasus besar dan banyak intervensi, laporkan ke KY agar dapat dijaga independesinya. Karena hakim harus independen dan kompeten dan punya sensitifitas keadilan. Ini yang disebut progresif oleh Mukti. 

 

“Hakim tidak sekadar corong keadilan, harus bisa memutuskan keadilan berdasarkan fakta dan situasi kompleksnya. Hakim harus diberikan ruang untuk memberikan putusan yang adil. Apakah hukum bisa memberika keadilan? Kembali kepada pemerintah dan masyarakat. Pemerintah termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” pungkas Mukti (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait