Jakarta (Komisi Yudisial) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan didampingi Anggota KY Setyawan Hartono menerima audiensi pengurus baru Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) di KY, Senin (11/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, KY menekankan bahwa peran advokat sangat vital sebagai mitra KY dalam mencegah praktik transaksional di lembaga peradilan.
"Kami berharap PERADI dapat berkontribusi bersama-sama dalam menjaga martabat dan keluhuran hakim. KY sejalan dengan pimpinan Mahkamah Agung bahwa tindakan transaksional di lembaga peradilan harus ditindak tegas, termasuk dengan sanksi pemberhentian tidak hormat," ungkap Setyawan Hartono.
Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf menguatkan hal tersebut. Menurutnya, PERADI saat ini sedang fokus pada peningkatan kualitas profesi advokat secara sistemik.
"Kami ingin memulai pembenahan dari internal organisasi advokat terlebih dahulu. Penting bagi kita untuk membentuk satu fungsi guna membangun satu standar profesi yang kokoh, termasuk mendorong pembentukan Dewan Kehormatan Bersama agar pengawasan etik advokat berjalan lebih profesional dan serius," ungkap Ahmad Fikri Assegaf.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyampaikan bahwa kewenangan KY dalam ranah peradilan terbatas pada pengawasan perilaku hakim dan menjaga independensi hakim di dalam proses persidangan. Meskipun regulasi membatasi KY untuk menggagas langsung Dewan Kehormatan Bersama, KY berkomitmen memberikan masukan serta pendapat hukum guna mewujudkan hal tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, kedua lembaga sepakat untuk terus menjalin komunikasi intensif guna mendalami berbagai peluang kolaborasi, mulai dari program edukasi kode etik hingga penguatan mekanisme pelaporan demi mewujudkan visi peradilan yang bersih dan berintegritas. (KY/Feyza/Festy)
English
Bahasa