Integritas Menjadi Modal Penting Para Calon Hakim Ad Hoc Tipikor di MA
Anggota Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah menjadi narasumber pada diskusi publik dengan tema "Mencari Sosok Hakim Ad Hoc Tipikor yang Berintegritas" secara virtual bersama Transparency Internasional Indonesia (Rabu, 2/3).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah menjadi narasumber pada diskusi publik dengan tema "Mencari Sosok Hakim Ad Hoc Tipikor yang Berintegritas" secara virtual bersama Transparency Internasional Indonesia (Rabu, 2/3).

 

Diskusi ini dimanfaatkan KY untuk menyerap masukan dan aspirasi terkait kerja-kerja dari  masyarakat sipil dalam membantu mengawasi seleksi calon hakim ad hoc Tipikoor di MA agar dapat dilakukan secara transparan dan mengutamakan berintegritas.

 

Guna menyamakan persepsi, pertama-tama Nurdjanah memaparkan bahwa dalam menyeleksi calon hakim ad hoc di MA, maka KY menerapkan beberapa tahapan seleksi. Mulai dari penerimaan surat dari MA terkait kekosongan posisi, pengumuman dan pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kepribadian dan kesehatan dan wawancara.

 

"Dalam rangkaian proses seleksi tersebut KY fokus untuk mencari hakim Ad Hoc Tipikor di MA yang berintegritas dan memiliki takut akan tuhan. Untuk mewujudkan hal tersebut KY melibatkan peran masyarakat dari awal hingga akhir," ungkap Nurdjanah. 

 

Diantara beberapa rangkaian seleksi, tahapan paling lama adalah seleksi kesehatan dan kepribadian yang di dalamnya terdapat penelusuran dan klarifikasi rekam jejak untuk menilai integritas calon karena melibatkan berbagai pihak seperti masyarakat, KPK, PPATK, Kepolisian, Kejaksaan dan MA sebagai user.

 

Ditanya mengenai kriteria seorang hakim, Nurdjanah menjawab integritas merupakan nilai pokok yang dicari. "Jika ada pilihan antara kandidat yang memiliki nilai 90 pada pengetahuan hukum dan 80 integritas dengan calon yang memiliki nilai 80 pada pengetahuan dan 90 pada integritas, maka saya akan memilih calon yang memiliki nilai integritas yang lebih baik," tutur Nurdjanah.

 

Integritas dianggap Nurdjanah sebagai modal penting seorang hakim karena dengan integritas tinggi pribadi hakim akan memiliki keimanan yang baik dan haus akan ilmu.

 

Ada beberapa catatan yang diberikan kepada KY dalam diskusi ini terkait seleksi calon hakim ad hoc yaitu menetapkan metode jemput bola untuk mencari calon, transparansi seleksi yang perlu dibuka seluas-luasnya, serta kolaborasi KY-MA yang lebih harmonis. 

 

Pada akhir diskusi Nurdjanah mengucapkan terimakasih kepada pengisi materi dan peserta yang telah mengampaikan catatan-catatan penting  untuk mengoptimalkan kerja KY dalam mencari calon hakim ad hoc di MA yang sesuai dengan dambaan masyatakat. (KY/Halimatu/ Festy)


Berita Terkait