
Maluku (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Maluku melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana korupsi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru. Pemantauan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Ambon oleh Koordinator Penghubung KY Maluku Amirudin Latuconsina dan PIC Pemantauan Penghubung KY Maluku Zainal A. Angkotasan.
Pemantauan persidangan pada Rabu (09/07) mengagendakan sidang pembelaan terdakwa. Terdakwa merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022, dengan kerugian negara senilai Rp 748.595.148,01,-.
Terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Amirudin Latuconsina mengatakan kehadiran KY dalam persidangan ini merupakan upaya penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) melalui pemantauan persidangan.
“KY hadir dalam persidangan ini guna menghindari adanya pelanggaran KEPPH dalam persidangan,” ujar Amirudin.
Amirudin juga mengatakan pemantauan persidangan ini sebagai upaya menjaga independensi, integritas, dan imparsialitas hakim dalam mewujudkan peradilan yang adil dan bersih.
“Kegiatan pemantauan merupakan upaya preventif KY dalam menjaga Kehormatan, keluhuran, dan martabat hakim dan peradilan,” tegas Amirudin. (KY/Zainal/Noer)