Depok (Komisi Yudisial) – Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi mengungkapkan adanya upaya perubahan status Penghubung KY menjadi Perwakilan KY sebagai salah satu penguatan kelembagaan. Hal itu diupayakan melalui revisi Undang-Undang (UU) KY.
"Kami sudah sampaikan secara informal ke Komisi III DPR yang memiliki kesepakatan tentang penguatan KY. Salah satunya status Penghubung KY menjadi Perwakilan KY," jelas Wakil Ketua KY Desmihardi dalam Rapat Koordinasi Penghubung KY Tahun 2026, Selasa (24/02/2026) di Depok, Jawa Barat.
Desmihardi berharap, Penghubung KY tidak hanya bertugas menyampaikan laporan ke pusat, tetapi diberikan kewenangan sesuai tugas dan fungsi yang ada di KY.
“Tugas dari kami adalah bagaimana menggalakan hal ini melalui revisi UU KY. Kalau status Penghubung KY ditingkatkan sebagai Perwakilan KY, teman-teman di daerah lebih maksimal melakukan pengawasan, dan diharapkan pengadilan yang bersih dan beritegritas bisa terwujud,” beber Desmihardi.
Anggota KY F. Willem Saija mengingatkan kedudukan sebagai perwakilan akan berpengaruh kepada status kepegawaian dan keuangan.
“Di DPR, RUU Jabatan Hakim sedang dibahas. Saya berharap ini tidak memengaruhi penyelesaian revisi UU KY agar organisasi kita menjadi lebih bagus,” harap Willem. (KY/Noer/Festy)
English
Bahasa