Depok (Komisi Yudisial) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa Penghubung KY adalah tampilan wajah KY di daerah yang memiliki kedekatan mental dan spritual dengan pusat.
"Di sini ada pertemuan visi dan misi. Oleh karenanya, KY dan Penghubung KY ibarat lokomotif. Pasti ada penggeraknya yang tidak lain Penghubung KY," jelas Ketua KY Abdul Chair Ramadhan saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Penghubung KY Tahun 2026, Selasa (24/2/2026) di Depok, Jawa Barat.
Dalam sambutannya Abdul Chair menambahkan, kedudukan ke-20 Penghubung KY adalah sama untuk memberikan kontribusi bagi masyarakat dalam menumbuhkan peradilan yang mandiri dan imparsial guna menegakkan peradilan yang merdeka. Peradilan yang merdeka bisa tercapai dengan kolaborasi berbagai pihak di daerah.
Abdul juga menyinggung soal kedudukan KY sebagai lembaga penyempurna kekuasaan kehakiman yang merdeka.
“KY jangan mau lagi disebut lahir sebagai lembaga penujang, penompang, atau sebagai _supporting organ\. Saya tidak mau, karena berdasarkan yang saya pahami sesuai keilmuan saya, istilah ini tidak bagus kalau kita bicara reformasi sistem hukum sehingga yang benar adalah penyempurna,” kata Abdul.
Dalam revisi UU KY, ada lima huruf dalam satu bab, pada pasal dan ayat, yang bahasanya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, maka yang berhak menerapkan pengawasan “hanya” KY.
“Kata hanya secara implisif menegaskan hanya KY. Yang lain tidak ada atau tidak boleh. Kata hanya walaupun cuma 5 huruf akan menjadikan KY kuat, dan mengukuhkan KY sebagai lembaga penyempurna. Pengendali satu-satunya,” tegas Abdul. (KY/Noer/Festy)
English
Bahasa