Depok (Komisi Yudisial) – Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan membandingkan KY dengan lembaga pengawas lain. Meski kedudukan KY diatur dalam konstitusi, tetapi lembaga pengawas lain yang diatur di luar konstitusi justru lebih kuat wewenangnya.
Abhan memberi contoh pada Badan Pengawas Pemilu, MKD DPR RI, dan Komisi Yudisial yang putusannya mengikat dan final, sementara KY hanya berupa rekomendasi yang tindak lanjutnya ada di Mahkamah Agung (MA).
“KY yang (diatur) di konstitusi, putusannya saja bisa berbeda dengan pandangan MA. Hal Ini yang akan kita bangun, mestinya satu-satunya lembaga pengawas etik hanya KY,” tegas Abhan dalam Rapat Koordinasi Penghubung KY Tahun 2026, Selasa (24/02/2026) di Depok, Jawa Barat.
Sebagai pengawas memang keberadaannya tidak selalu disenangi, sehingga keberadaan KY sebagai lembaga pengawas akan dikuatkan kewenangannya. Namun, di sisi lain ada juga yang ingin melemahkan KY.
“Sudah terbukti, di RUU Jabatan Hakim ada pasal yang melemahkan fungsi KY. Mestinya tidak boleh begitu. Kami berkomitmen, ketika RUU Jabatan Hakim mau dikuatkan, harus diikuti revisi UU KY agar ada _checks and balances_,” ungkap Abhan.
Mengantisipasi masih belum idealnya kedudukan KY, Anggota KY Andi Muhammad Asrun meminta Penghubung KY untuk melakukan kerja sama dengan fakultas hukum dan membentuk relawan pemantau peradilan. Pemantauan pengadilan oleh mahasiswa FH dirasa Asrun akan efektif.
“Karena hanya mengadalkan SDM KY semata rasanya sulit menganalisis perilaku minor. Jika kita bisa melakukan pemantauan secara massif, maka bisa meminimalisir _judicial corruption_,” pungkas Asrun. (KY/Noer/Festy)
English
Bahasa