CHA Suradi: Monitoring Minutasi Berkas Perkara Perlu Dioptimalkan
Calon Hakim Agung (CHA) terakhir dari Kamar Pidana yang diwawancara adalah Hakim Tinggi Pengawas pada Bawas Mahkamah Agung (MA) Suradi.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon Hakim Agung (CHA) terakhir dari Kamar Pidana yang diwawancara adalah Hakim Tinggi Pengawas pada Bawas Mahkamah Agung (MA) Suradi.

 

CHA Suradi diminta menjelaskan fenomena media sosial saat ini. Suradi memaparkan bahwa di media sosial mudah menemukan konten negatif, seperti caci maki dan hinaan. Meskipun ada sisi positifnya, seperti dijadikan tempat untuk memberikan masukan yang membangun. Ke depan yang mesti dipahamkan bahwa negara Indonesia menganut Bhineka Tunggal Ika. Keadaan yang berbeda berpotensi menimbulkan konflik sehingga perlu diperkuat nilai wawasan nusantara.

 

“Salah satunya dengan membuat Timnas yang hebat. Jika Timnas berjaya, saya yakin semua bisa bersatu. Di daerah bisa dikembangkan lagi epos kepahlawanan yang luar bisa, yang bisa dididik dan disebarkan kepada generasi penerus bangsa berikutnya. Epos kepahlawanan itu harus dibangkitkan dan dipunyai oleh seluruh warga negara Indonesia, demi untuk menjaga persatuan dan kesatuan ke depannya,” beber Suradi.

 

Suradi ditanya mengenai minutasi di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi bahwa ada keharusan 1 day minutasi, 1 day publish. Kenapa MA tidak bisa? Apa karena tidak pernah diperiksa Badan Pengawas (Bawas) MA?

 

Suradi menjawab bahwa Bawas selalu menerima pengaduan mengenai minutasi di MA, dan di Bawas selalu ditelaah dan ditindaklanjuti. Bahkan ada tim dari Bawas ke MA yang tugasnya untuk mengawasi perkara yang harus secepatnya diminutasi, dan dikirimkan kepada para pencari keadilan. Suradi juga menjelaskan Bawas akan menanyakan ke panitera maupun MA kenapa belum dikirmkan, minta klarifikasi, dan seterusnya.

 

“Jadi sudah dilakukan, dan salah satu responnya hakim pemilah untuk mempercepat proses. Bawas sudah menugaskan petugas untuk memonitoring, sehingga diketahui siapa yang paling banyak menunggak. Majelis hakim ini sudah terpetakan semua. Hanya tinggal bagaimana cara untuk mempecepat proses minutasi ini tidak bertele-tele,” papar Suradi.

 

Jika Suradi menjadi hakim agung, Suradi akan memonitor perkara-perkara yang ditangani, mana yang harus diputus minutasinya, apakah sudah dibacakan pembaca satu, pembaca tiga, dan seterusnya. Jadi selalu dimonitor, dan kita dekati pihak terkait secara persuasif kendala-kendalanya di mana. Kalau ada kendala dicari solusinya yang terbaik secara bersama-sama. Jadi panitera menjadi rajin, hakim melihat panitera menjadi rajin, akhirnya masyarakat ke depan akan memperoleh putusan-putusan yang sesuai dengan jadwal yang tidak begitu lama sesuai timeline.

“Ini pernah terjadi saat saya menjadi hakim PN. Saya dan ketua mendekati panitera kenapa, kok sampai kamu menunggak sekian. Ternyuata setelah diusut, ada yang menggunakan mesik ketiknya selalu bergantian, ada yang komputernya sering hang, ada yang punya perkara over dan berat-berat, dengan demikian kita bisa mengambil kebijakan di situ. Dan akhirnya tunggakan-tunggakan itu bisa teratasi,” pungkas Suradi. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait