KY Umumkan Hasil Seleksi Tahap Akhir CHA dan CH ad hoc Tipikor di MA
Anggota KY selalu Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah dalam press conference daring Pengumuman Kelulusan Seleksi Calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2021/2022, Selasa (10/5).

Jakarta (Komidsi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 11 orang calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2021/2022 yang lolos seleksi tahap akhir yang selanjutnya diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan, Selasa (10/05) di Ruang Pers KY, Jakarta. KY telah memenuhi 8 posisi CHA yang dibutuhkan MA untuk mengisi 1 orang di kamar perdata, 4 orang di kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, dan 2 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, serta 3 orang untuk hakim ad hoc Tipikor di MA. Kelulusan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA tersebut berdasarkan keputusan rapat pleno KY, Kamis, 28 April 2022.

 

“Seleksi ini diperlukan waktu 6 bulan untuk menjaga dan menjunjung tinggi nilai kehati-hatian, transparasi, indepensi, dan obyektivitas,” buka Anggota KY selalu Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah dalam press conference daring Pengumuman Kelulusan Seleksi Calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2021/2022, Selasa (10/5).

 

Lebih lanjut, Nurdjanah menjelaskan bahwa calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2021/2022 yang diusulkan telah memenuhi syarat dan layak untuk dimintakan persetujuan kepada DPR.

 

"KY berharap para calon yang akan menjalani fit and proper test ini dapat diterima seluruhnya oleh DPR. KY  akan terus berupaya membangun komunikasi yang intens dengan Komisi III DPR RI sebagai mitra KY," tambah Nurdjanah.

 

Sebelum dilaksanakan press conference, KY telah mengirimkan surat kepada DPR berisi pengajuan nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA Tahuh 2021/2022 Nomor 727/PIM/RH.01.07/05/2022 tertanggal 10 Mei 2022.

 

Berikut adalah daftar nama CHA yang diusulkan:

Kamar Pidana:

1.    F. Willem Saija (Wakil Ketua PT Surabaya)

2.    Subiharta (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung)

3.    Sudharmawatiningsih (Panitera Muda Pidana Khusus MA)

4.    Suradi (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawas MA)

 

Kamar Perdata:

1.    Nani Indrawati (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak)

 

Kamar Agama:

1.    Abd. Hakim (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara)

 

Kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak:

1.    Cerah Bangun (Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan)

2.    Triyono Martanto (Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial)

 

Ad hoc Tipikor di MA:

1.    Agustinus Purnomo Hadi (Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar)

2.    H. Arizon Mega Jaya (Mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang)

3.    Rodjai S. Irawan (Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Mataram)

 

"Keputusan Komisi Yudisial bersifat final dan oleh karenanya tidak dapat diganggu gugat," tegas Nurdjanah.

 

Sekadar informasi, para calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA ini telah menjalani rangkaian seleksi di KY, yaitu dimulai dari seleksi administrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan termasuk rekam jejak, serta wawancara.

 

Seleksi ini mencari delapan posisi CHA yang dibutuhkan MA adalah untuk mengisi 1 orang di kamar perdata, 4 orang di kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, dan 2 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Selain CHA juga dibutuhkan 3 orang untuk hakim ad hoc Tipikor di MA.

 

“Komposisi hakim agung yang dipilih dan dikirim ke DPR sudah sesuai dengan  komposisi jumlah CHA yang diminta oleh MA berdasarkan Surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 74/WKMA-NY/SB/11/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada MA yang berjumlah delapan orang CHA dan Nomor 75/WKMA-NY/SB/11/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim ad hoc pada MA yang berjumlah tiga orang calon hakim ad hoc Tipikor di MA. Prosesnya belum selesai. Nama-nama yang lolos di KY akan dikirimkan ke DPR untuk mengikuti fit and proper test,” pungkas Nurdjanah. (KY/Noer&Meisya/Festy)


Berita Terkait