Sekjen KY Hadiri RDP dengan Komisi III DPR RI Bahas Anggaran TA 2023
Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Arie Sudihar didampingi para pejabat struktural Sekretariat Jenderal KY menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI untuk membahas Rencana Kerja Anggaran/ Rencana Kerja Pemerintah (RKA/RKP KL) Pagu Indikatif TA 2023, Senin (30/5) di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara III DPR-MPR, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Arie Sudihar didampingi para pejabat struktural Sekretariat Jenderal KY menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI untuk membahas Rencana Kerja Anggaran/ Rencana Kerja Pemerintah (RKA/RKP KL) Pagu Indikatif TA 2023, Senin (30/5) di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara III DPR-MPR, Jakarta.

 

Selain agenda tersebut, salah seorang Anggota Komisi III DPR RI juga menyoroti salah satu putusan pengadilan yang mengundang kontroversi di tengah masyarakat. Ary Egahni Ben Bahat selaku Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah menyoroti putusan bebas terkait kasus narkotika atas nama Terdakwa Salihin oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Palangkaraya.

 

“Saya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan atau proses pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Namun, saya meminta perhatian terhadap kasus ini, karena putusan ini memancing kontroversi di tengah-tengah masyarakat daerah pemilihan saya. Banyak sekali unsur masyarakat yang menyampaikan aspirasinya kepada saya bahwa putusan bebas ini dianggap tidak sesuai dengan rasa keadilan," ujar Ary Egahni Ben Bahat.

 

Oleh karena itu, lanjutnya, Anggota Komisi III DPR RI ini meminta KY untuk menjalankan kewenangannya dalam perkara ini sehingga perkara ini dapat berjalan secara objektif dan akuntabel.

 

Menanggapi hal itu, Sekjen KY Arie Sudihar didampingi Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Mulyadi menyatakan akan memberikan perhatian terhadap kasus tersebut demi menjaga kemandirian hakim.

 

“Kami akan segera menerjunkan tim ke sana. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan pimpinan Mahkamah Agung agar perkara ini dapat diperiksa secara objektif dan akuntabel. Prinsipnya, KY akan menjalankan kewenangannya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan hakim," pungkas Arie. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait