Ketua KY Temui Gubernur Kalbar Bahas Aset Kantor Penghubung KY
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata bertatap muka dengan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji di Pendopo Gubernur Kalbar pada Kamis (16/06).

Pontianak (Komisi Yudisial) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata bertatap muka dengan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji di Pendopo Gubernur Kalbar pada Kamis (16/06). Ketua KY didampingi oleh Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar dan Penghubung KY Kalbar, sedangkan Sutarmidji didampingi oleh jajaran pejabat Pemprov Kalbar.

Mukti membuka pembicaraan dengan mengungkapkan maksud dan tujuannya datang, yakni terkait peningkatan layanan KY kepada masyarakat, berkaitan dengan kantor penghubung KY. KY memiliki 12 kantor penghubung, termasuk di Pontianak. Di tahun ini ada tambahan 8 kantor penghubung lagi, dan diusahakan di akhir masa jabatan Anggota KY periode ini, semua provinsi di Indonesia ada kantor penghubung. 

“Permasalahan, mengenai kantor penghubung di daerah, dalam regulasinya ada masih multi tafsir,” buka Mukti.

Dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memberikan beberapa aset yang ditawarkan di berbagai daerah. Ada tawaran kantornya yang bisa digunakan oleh KY. Namun karena peraturan terkait ini masih debatable, KY perbaiki dulu. Namun tetap mengambil langkah cepat dengan meminta kerja sama dengan pemerintah daerah, jika ada aset Pemda yang bisa digunakan sebagai kantor KY. Hal ini penting karena KY secara konstitusi sama dengan Mahkamah Agung (MA), tapi resources KY jauh dari tupoksinya. MA punya dari pusat, PT, PN, dan beberapa peradilan khusus, sehingga ada 900-an satker peradilan, dengan hakim 9000-an. 

“KY dapat dukungan dari MA. Namun kita ingin mempercepat proses pengadaan kantor, karena kita tahu Indonesia luas. Kasihan teman-teman di daerah ada permasalahan melapor ke pusat, pusat untuk turun ke daerah ada keterbatasan, baik dari SDM atau resources lain,” beber Mukti.

Untuk anggaran, Mukti sudah menemui presiden dan lembaga terkait. Namun karena asetnya masih belum punya KY, susah direalisasi. Sehingga KY mengharapkan bantuan aset yang bisa digunakan dengan status pinjam pakai,  sambil diperbaiki legislasi terkait. Dari stok DJKN banyak, namun ada perbedaan regulasi menjadi kendala, sedangkan waktu terus berjalan. 

“Beberapa daerah kita dapat dari Pemprov. Di Jawa Tengah dan NTB dapat gedung dan tanah, pinjam pakai tanpa batas waktu. Di Padang dan Kupang masih berbentuk tanah kosong. Tentunya kita tak mau merepotkan, karena ada peralihan hak tentu,” ujar Mukti.

Sutarmidji menyambut baik kedatangan KY. Secara prinsip Sutarmidji menyanggupi permintaan KY. Tapi mengingatkan, buat sertifikat cepat, tapi mengurus hak pengelolaan lahan (HPL) bisa lama. Untuk instansi pemerintah, pengadilan tinggi, Polda, kejaksaan, dan lain-lain itu menggunakan HPL dari lahan provinsi yang diserahkan. Sutarmidji berjanji akan mengkaji mana lahan yang bisa digunakan. 

“Kalau saya untuk lembaga pemerintah, tidak masalah. Lahan nanti akan kita usahakan. Secepatnya akan kita kaji. Saya milih bentuknya hibah. Karena jika pinjam nanti tidak bisa merawat, karena bukan aset KY, nanti jadi temuan. Pinjam pakai repot KY nanti,” jelas Sutarmidji. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait