KY Gandeng Pemerintah Daerah Lampung Sosialisasikan Peradilan Bersih
Tenaga Ahli Komisi Yudisial (KY) Totok Wintarto dalam Edukasi Publik Peran Serta KY dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Peradilan Bersih di Provinsi Lampung

Bandar Lampung (Komisi Yudisial) – Tenaga Ahli Komisi Yudisial (KY)  Totok Wintarto dalam Edukasi Publik Peran Serta KY dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Peradilan Bersih di Provinsi Lampung menyampaikan tugas dan wewenang KY kepada peserta yang hadir. KY merupakan respons dari tuntutan reformasi yang bergulir tahun 1998. Saat itu, salah satu dari enam agenda reformasi yang diusung adalah penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

 

Tuntutan tersebut merupakan wujud kekecewaan rakyat terhadap praktik penyelenggaraan negara sebelumnya yang dihiasi berbagai penyimpangan, termasuk dalam proses penyelenggaraan peradilan. Sejarah KY dimulai pada 9 November 2001, saat sidang tahunan Majelis Permusyarawatan Rakyat RI mengesahkan amendemen ketiga UUD 1945. Dalam sidang itulah KY resmi menjadi salah satu lembaga negara yang diatur secara khusus dalam konstitusi/dasar negara dalam Pasal 24B UUD 1945.

 

“Berdasarkan Pasal 24B Ayat 1 UUD 1945, KY merupakan lembaga negara bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” ujar Totok.

 

Contoh perbuatan merendahkan kehormatan keluhuran martabat hakim adalah tindakan represif terhadap hakim dan pengadilan, pengabaian terhadap putusan pengadilan, pemaksaan kehendak, teror, ancaman, penghinaan. Dalam menjalankan tugas, KY telah melakukan berbagai upaya menjaga keseimbangan antara fungsi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Mendorong perubahan secara sistematis, terstruktur dan massif baik dalam tataran pemerintahan, aparat penegak hukum. Selain itu KY juga berupaya meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan hakim, serta melibatkan semua pihak menjadi bagian dalam proses menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

 

“Dan meningkatkan pemahaman dan kesadaran serta pemberdayaan hukum di masyarakat, salah satunya dengan pelaksanaan edukasi publik hari ini,” beber Totok.

 

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyatakan bahwa penegakan hukum tugas dari Mahkamah Agung. Pemda dapat berpartisipasi dalam membantu kinerja aparat penegak hukum dengan memberikan kesempatan sosialisasi kepada masyarakat.

 

“Pemda Lampung rutin mengajak aparat penegak hukum di Lampung untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Masyarakat perlu tahu apa yang boleh dan tidak boleh dalam melakukan sesuatu,” kata Fahrizal. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait