Penghubung KY Jatim Menggelar Edukasi Publik Nandur Keadilan
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Jawa Timur bekerja sama dengan Komunitas Masyarakat Kampung Cempluk Malang menyelenggarakan edukasi publik dengan tema PKY Goes to Kampung Cempluk “Nandur Keadilan", Jumat, (28/10).

Malang (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Jawa Timur bekerja sama dengan Komunitas Masyarakat Kampung Cempluk Malang menyelenggarakan edukasi publik dengan tema PKY Goes to Kampung Cempluk “Nandur Keadilan", Jumat, (28/10). Acara ini bertempat di Omah Kopi Kampung Cempluk. Hadir sebagai narasumber antara lain Koordinator Penghubung KY Jawa Timur Dizar Al Fairizi, Kepala Keasistenan Utama II Ombudsman RI Siti Uswatun Hasanah dan Ketua Persada Universitas Brawijaya Malang Fachrizal Afandi.

“Secara umum kewenangan KY dapat dibagi dua. Pertama adalah mengusulkan hakim agung. Sedangkan yang kedua menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Kewenangan mengusulkan hakim agung diterjemahkan dengan melakukan rekrutmen dan seleksi hakim agung serta mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan," papar Dizar Al Farizi.

Dizar Al Farizi menandaskan bahwa kewenangan KY yang kedua diterjemahkan dengan cara melakukan peningkatan kapasitas hakim, melakukan advokasi terhadap hakim yang direndahkan kehormatan dan martabatnya, serta melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Siti Uswatun Hasanah menerangkan laporan masyarakat yang disampaikan ke lembaganya antara lain terkait masalah eksekusi putusan, disiplin hakim dan keberatan terhadap putusan hakim. Selain itu, masyarakat juga melaporkan terkait dengan kinerja di bagian kepanitraan, lamanya proses pengiriman berkas, hilangnya berkas perkara, masalah permintaan salinan putusan dan lain sebagainya.

Sedangkan Fachrizal Afandi menerangkan peran yang bisa dilakukan oleh masyarakat dalam memantau lembaga peradilan. Masyarakat dapat melaporkan terjadinya dugaan pelanggaran KEPPH ke KY. Agar laporannya dapat ditindaklanjuti masyarakat harus melengkapi persyaratan laporan serta memenuhi permintaan KY dalam rangka menindaklanjuti laporan. Di sisi lain, KY juga memberikan jaminan kerahasiaan atas laporan atau informasi yang diberikan.

Sebagai informasi kegiatan ini diikuti oleh masyarakan kampung cempluk serta aktivis lembaga swadaya masyarakat sebagai peserta. Selain itu juga dimeriahkan dengan kesenian tari gandrung dan musik angklung. (KY/Ali/Festy)


Berita Terkait