KY Siap Awasi Hakim Perkara Pemilu 2024
Anggota KY Amzulian Rifai dalam public expose Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Bali yang baru dibentuk pada akhir tahun 2022 lalu.

Denpasar (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) siap melakukan pengawasan maksimal terhadap hakim yang menangani perkara Pemilu di tahun politik 2024. KY juga mendorong media dan masyarakat membentuk komunitas untuk pengawasan dan pemantauan persidangan pemilu. Hal itu disampaikan Anggota KY Amzulian Rifai dalam public expose Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Bali yang baru dibentuk pada akhir tahun 2022 lalu. 

"Pemantauan persidangan perkara pemilu bukan hanya peran KY saja, tetapi seluruh pihak, termasuk media. Kami harus mengawasi ribuan hakim di seluruh Indonesia. Saat ini kepercayaan terhadap hakim dan lembaga peradilan sangat rendah. Membangun kepercayaan ini memang tantangannya luar biasa,” ujar Amzulian, Rabu (21/6) di Plaza Renon, Niti Mandala Denpasar. 

Amzulian berharap media massa dapat bersikap kritis dan berperan aktif membantu KY melakukan pengawasan hakim.  

“Media sekarang sangat kritis, sehingga media juga dituntut turut mengawasi hakim ketika menyidangkan kasus-kasus Pemilu di tahun politik 2024. Hal ini menjadi langkah pencegahan yang kami upayakan setiap pemilu,” ujar Guru Besar Tidak Tetap di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat ini.  

Amzulian yang didampingi jajaran PKY Wilayah Bali menekankan, pengawasan terhadap hakim yang terlalu birokratik akan dipotong. 

“Strategi kita sekarang adalah mengupayakan sisi pengawasan bersama media, yaitu dengan membentuk komunitas pemantau peradilan. Awasi perilaku hakim-hakim. Pemantauan yang birokratik kita akan potong,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan ini.

Ia menegaskan, selama ini KY sudah sering menindak tegas hakim yang melanggar kode etik. Bagi hakim yang terbukti melanggar, maka dikenakan sanksi berupa: sanksi ringan, sedang dan berat.

Dalam kesempatan itu, Amzulian juga menjelaskan tentang tujuan pembentukan PKY yang membantu KY dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Konstitusi memberikan tugas kepada KY dengan dua kewenangan utama, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

"Tugas konstitusional KY, yaitu melakukan seleksi calon hakim agung. Selain itu, KY juga menjaga martabat dan perilaku hakim dengan cara melakukan pengawasan terhadap hakim untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” pungkas Amzulian. (KY/Ragil/Festy)


Berita Terkait