Pasaman Barat (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Barat (Sumbar) bekerja sama dengan Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Pasaman Barat mengajak para petani dan masyarakat adat Nagari Kapa untuk bersama-sama mengawasi perilaku hakim di wilayah Sumbar. Koordinator Penghubung KY Sumbar Feri Ardila menjelaskan, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Ia berharap masyarakat Pasaman Barat dapat mengawasi hakim dalam upaya mewujudkan peradilan bersih.
"KY memiliki 20 Kantor Penghubung di Indonesia, salah satunya Sumatera Barat. Objek pengawasan KY adalah hakim. Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim, silahkan datang ke kantor kami. Nanti Bapak/Ibu akan diarahkan dokumen apa saja yang harus dilengkapi, seperti identitas pelapor, surat kuasa jika melalui pengacara, rekaman serta bukti pendukung laporannya," ungkap Feri dalam edukasi publik bertema “Peran Penghubung KY dalam Mendukung Wewenang dan Tugas KY”, Sabtu (14/9/2024) di Sekretariat SPI Pasaman Barat, Sumbar.
Feri juga menjelaskan KY juga memiliki wewenang untuk mengusulkan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) untuk diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar mendapatkan persetujuan. Para calon akan menjalani serangkaian tahapan, mulai dari administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka.
Koordinator Divisi Advokasi LBH Padang Diki Rafiqi yang bertindak sebagai narasumber mengamini pentingnya kehadiran Penghubung KY di Sumbar. Menurutnya, kehadiran Penghubung KY ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik, terkait pengawasan perilaku hakim.
"Masyarakat Sumatera Barat tentu sangat bersyukur karena salah satu Kantor Penghubung KY ada di daerah kita. Sebelumnya, ketika kami ingin melapor ke KY, maka harus bersurat atau datang ke Kantor KY yang ada di Jakarta atau menghubungi Kantor Penghubung KY di provinsi tetangga. Sekarang dengan hadirnya Kantor Penghubung KY di Sumbar ini tentunya masyarakat pencari keadilan tidak perlu jauh-jauh lagi ingin melaporkan ketika ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim," ujar Diki.
Diki juga mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam pengawasan hakim, termasuk dengan tidak melakukan tindakan yang memunculkan peluang praktik mafia peradilan. Misalnya, menemui hakim untuk meminta bantuan. Lalu, jika ada hakim yang mencoba memeras atau menjanjikan sesuatu, maka bisa langsung melaporkan ke KY.
Salah seorang peserta, Roi Diansyah yang merupakan perwakilan SPI Pasaman Barat menyambut baik edukasi publik ini, sehingga dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran KY dalam mewujudkan peradilan bersih. (KY/Ade/Festy)