MKH Putuskan Hakim Ad Hoc PHI Medan MS Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan tidak hormat Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang berinisial MS, Selasa (6/5/2025) di Gedung MA, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan tidak hormat Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang berinisial MS.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ujar Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah yang bertindak sebagai ketua sidang MKH, Selasa (6/5/2025) di Gedung MA, Jakarta.

Terlapor MS terbukti menerima uang dari pihak berperkara. Ia terbukti melanggar Angka 1.1 butir (2), Angka 1.1 butir (5), Angka 1.2 butir (2), Angka 2.1 butir (2), Angka 2.2 butir (1) Angka 3.1 butir (1), Angka 5.1 butir (5.1.1), Angka 5.1 butir (5.1.3), Angka 5.1 butir (5.1.4), Angka 6.1, dan Angka 7.1. Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009- 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim jo. Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a,  Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 9 ayat (4) huruf a, b, dan c, Pasal 10 ayat (2) huruf a, dan Pasal 11 ayat (3) huruf a Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. 

Dalam temuan KY, MS bertemu dengan pihak berperkara, yakni seorang advokat. MS menjanjikan akan membantu kasus yang dihadapi advokat tersebut. Setidaknya MS menjanjikan akan membantu “pengaturan” terhadap 11 perkara, termasuk perkara kasasi di MA. 

Di MKH, MS mengakui menerima uang dari pihak berperkara, tetapi membantah telah menerima sejumlah uang yang nilainya hampir mencapai satu miliar rupiah.

Menurut pengakuan MS, uang yang diterimanya telah dikembalikan karena merupakan utang, bukan suap untuk menyelesaikan perkara. 

MS bahkan membawa surat pernyataan dari advokat tersebut untuk memperkuat bahwa uang yang diberikan telah dikembalikan. MS juga menyatakan bahwa dirinya telah ditarik dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi Medan untuk mendapatkan pembinaan, sehingga ia merasa sudah memperoleh sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukannya.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang melakukan pembelaan menyatakan bahwa agar majelis MKH mempertimbangkan sanksi yang diberikan kepada terlapor. MS dianggap telah menjalankan tugasnya dengan baik selama 9 tahun sebagai hakim ad hoc PHI, dan MS masih memiliki anak yang membutuhkan dukungan materi.

Dalam putusannya, Ketua Majelis MKH Siti Nurdjanah menyatakan majelis menolak pembelaan dari MS dan IKAHI. "Terlapor sebelumnya sudah pernah mendapat sanksi dari Mahkamah Agung berupa teguran tertulis karena bertemu pihak berperkara," tegas Nurdjanah. 

Majelis MKH terdiri dari Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah sebagai Ketua MKH, bersama perwakilan Anggota KY M. Taufiq HZ, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata. Sedangkan perwakilan  MA diwakilkan oleh Hakim Agung Agus Subroto, Noor Edi Yono, dan Imron Rosyadi. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait