Makassar (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemantauan sidang pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang tahun 2023-2025 berinisial P, Kamis(16/07/2026) di Pengadilan Negeri Makassar. Terdakwa P dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 930 juta.
Terdakwa P telah terbukti bersalah melakukan tipikor berupa pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Terdakwa P meminta dan menerima uang Rp 930 juta untuk menghentikan atau meringakan perkara dugaan kasus korupsi dana zakat, infak dan sedekah di Baznas Enrekang.
Menurut Asisten Penghubung KY Sulsel Rezky Amalia Syafiin, pemantauan yang dilakukan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KY dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
“Pemantauan sidang ini untuk memastikan bahwa tidak terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut," ujar Rezky.
Pemantauan sidang kali ini merupakan inisiatif yang diajukan oleh Penghubung KY Sulsel karena menyita perhatian publik dan melibatkan aparat penegak hukum yaitu mantan Kajari Enrekang. (KY/PKY Sulsel/Festy)
English
Bahasa