
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menerima 401 laporan masyarakat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari s.d. April 2025. Jumlah laporan tersebut mengalami peningkatan sebesar 137 laporan bila dibandingkan Januari s.d. April 2024 sebesar 267 laporan dugaan pelanggaran KEPPH.
"KY menerima 401 laporan dan 362 tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH sepanjang Januari hingga April 2025," ujar Anggota KY Joko Sasmito saat menyampaikan konferensi pers laporan penanganan masyarakat dugaan pelanggaran KEPPH Januari s.d. April 2025, Selasa (20/5/2025) di Auditorium KY, Jakarta.
Lanjut Joko, laporan yang masuk itu diverifikasi untuk diperiksa kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi. Ada 344 laporan atau 85,78% yang dinyatakan diterima oleh KY, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi.
Berdasarkan Peraturan KY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran KEPPH, laporan yang telah diverifikasi kemudian dilakukan penelaahan atau analisis awal dugaan pelanggaran KEPPH yang selanjutnya dibawa ke forum konsultasi.
"Berdasarkan forum konsultasi yang telah dilaksanakan, ada 51 laporan yang memperoleh pendapat atau persetujuan dari seorang Anggota KY sebagai penanggung jawab untuk ditindaklanjuti. Jika laporan dapat ditindaklanjuti, maka laporan diregister dan dilakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi," urai Joko.
KY tidak dapat menindaklanjuti semua laporan yang masuk, karena banyak laporan yang masuk bukan menjadi kewenangan KY. Ada juga laporan terkait keberatan mengenai pertimbangan dan putusan yang menjadi kemandirian hakim.
Joko juga mengungkap, KY telah memanggil 179 orang yang berasal dari 46 laporan yang masuk untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. Pemanggilan dilakukan terhadap pelapor/kuasa pelapor sebanyak 47 orang, dengan jumlah yang hadir sebanyak 32 orang dan tidak hadir sebanyak 15 orang. Sementara pemanggilan terhadap saksi/ahli sebanyak 96 orang, dengan jumlah yang hadir sebanyak 75 orang dan tidak hadir sebanyak 21 orang.
"Pemanggilan terhadap hakim terlapor sebanyak 36 orang, dengan jumlah yang hadir sebanyak 34 orang dan tidak hadir sebanyak 2 orang. Tujuan pemanggilan ini untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran KEPPH," ungkap Joko.
Selain pemeriksaan secara tatap muka, KY juga melakukan pemeriksaan secara elektronik (online). KY telah memeriksa 6 orang secara online yang berasal dari 3 laporan yang masuk.
"KY memeriksa 1 orang pelapor/kuasa pelapor, 1 orang saksi/ahli, dan 4 orang hakim terlapor," pungkas Joko.
Sementara terkait pemantauan persidangan, KY menerima 225 permohonan pemantauan persidangan dan 77 inisiatif KY pada Januari−April 2025 sebagai upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran KEPPH. (KY/Festy)